Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Uncategorized

Arif Rachman Mantan Lurah Lebak Jabung Ekplotasi Tanah Kas Desa Ditahan Penyidik Kejari

badge-check
Mojokerto – majalahdetektif.com : Akibat mengekploitasi tanah kas milik desa Lebak Jabung, Kecamatan Kutorejo seluas sekitar dua hektar dan diduga mengeruk keuntungan hampir setengah miliar, Penyidik Kejari Mojokerto pada Senin (2/08/2020) menahan Arif Rachman mantan Kepala Desa Lebak Jabung.
Sesuai pantauan media ini Lurah Kuat Arif Rachman ditahan Kejaksaan setelah diperiksa penyidik Kejari mulai pukul 09.00 WIB sampai sekitar jam 16.00 WIB dan terlihat dramatis pasalnya pendukung mantan Kades setia mengawalnya bahkan sebelum ditahan puluhan warga Lebak Jabung mengadakan Unras di depan kantor Pemkab Mojokerto dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Sooko ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, saat mendengar Arif Rachman ditahan Penyidik Kejari terjadi keributan dan para pendukung setia mantan Kades ini tetap bertahan dikantor didepan kantor Kejari Mojokerto bahkan ada yang merangsek masuk kantor Kejari yang dijaga ketat pihak keamanan.
Beberapa Jaksa mengadakan pendekatan dan memberi pengertian pada para pengunjuk rasa dan berharap menyerahkan kasus ini pada Pengadilan hingga diperoleh kepastian hukum dengan seadil-adilnya.
“Saudara-saudara para pendukung Bapak Arif Rachman tolong pengertiannya ya, jangan bertahan dikantor Kejari mari kita berusaha menghormati proses hukum dan ikut mengawal proses hukum kasus Pak Arif hingga di Pengadilan dan mendapat kepastian hukum seadil-adilnya,” ungkap Huda salah satu pimpinan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui Arif Rachman saat menjabat sebagai Kepala Desa Lebak Jabung, sudah lama mengekploitasi lahan milik Kas Desa Lebak Jabung, atas laporan warga dianggap merusak lingkungan dan menyebabkan kerawanan lahan hingga merusak situs Mojopahit, atas lapaoran masyarakat tersebut Arif diperiksa ditahan Kejari Mojokerto dengan tuntutan mengekploitasi lahan milik desa dan memperoleh keuntungan pribadi senilai sekitar hampir setengah miliar.(achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Tuan Rumah Pertemuan Bakorwil Bojonegoro: Sinergi Perempuan, Angkat Budaya Lokal

23 Mei 2025 - 00:31 WIB

Pemkot Mojokerto Tuan Rumah Pertemuan Bakorwil Bojonegoro: Sinergi Perempuan, Angkat Budaya Lokal

Melalui Dana Kelurahan, Ning Ita Dorong Warga Aktif Usulkan Kebutuhan Lingkungan Lewat Musbangkel

22 Mei 2025 - 10:14 WIB

Melalui Dana Kelurahan, Ning Ita Dorong Warga Aktif Usulkan Kebutuhan Lingkungan Lewat Musbangkel

788 GTT dan PTT di Kabupaten Mojokerto Terima Insentif, Bukti Apresiasi atas Dedikasi Mendidik

22 Mei 2025 - 08:24 WIB

788 GTT dan PTT di Kabupaten Mojokerto Terima Insentif, Bukti Apresiasi atas Dedikasi Mendidik

Ning Ita Ajak Finalis Gus Yuk Mojokerto Jadi Agen Perubahan dan Duta Pembangunan Kota

22 Mei 2025 - 07:12 WIB

Ning Ita Ajak Finalis Gus Yuk Mojokerto Jadi Agen Perubahan dan Duta Pembangunan Kota

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp 3,9 Miliar untuk 571 Madrasah Diniyah, Dorong Mutu Pendidikan Keagamaan

22 Mei 2025 - 06:23 WIB

Pemkab Mojokerto Gelontorkan Rp 3,9 Miliar untuk 571 Madrasah Diniyah, Dorong Mutu Pendidikan Keagamaan
Trending di Uncategorized