JAKARTA – majalahdetektif.com : Kepala Kejaksaan Agung ST.Burhanuddin dalam rangka proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman. ST Burhanuddin melantik Dr.Reda Manthovani, SH, MH, LLM.S.KOM sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengganti Dr.Amir Yanto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI setelah diterbitkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI. Selasa (31/10) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hal itu perlu dimaknai dari serangkaian pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan berharap agar para pejabat baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, bertujuan untuk ikhtiar kita sebagai bentuk penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam,” ujar Jaksa Agung.
Belum lama tadi, Jaksa Agung telah menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, secara spesifik Instruksi ini diarahkan kepada jajaran Jaksa terintegrasi dan miliki fungsi tugas sebagai aparat hukum terdepan dan mampu hidup sederhana di struktur tata negara Republik Indonesia pada seluruh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung memberikan beberapa arahan, khususnya kepada pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen yang dilantik hari ini, antara lain :
1. Laksanakan Intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara akurat benar dan bersungguh-sungguh.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan /keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum.
2. Optimalkan fungsi Intelijen penegakan hukum sebagai supporting sistem penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, reaponsip, dan simultan.
3. Wujudkan peran Intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan Intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan. Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT.
4. Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia Intelijen Kejaksaan.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan Intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.
Tak hanya itu, fungsi penyelidikan Intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHP.(Nas)