Dua Pentolan Terpidana Kasus Pemekaran Kota Mojokerto Tidak Dieksekusi |
MOJOKERTO – MD : Dua terpidana kasus pemekaran kota Mojokerto masing masing Tegoeh Soejono mantan Walikota Mojokerto dan Hari Oetomo mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto ternyata sampai saat ini tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, hal tersebut terungkap saat media ini, Jumat (15/8) mengkonfirmasi beberapa Staf gabungan Pitsus, Intel dan Pidum yang selamai ditugasi Kejari Mojokerto mengeksekusi terpidana korupsi, semuanya mengaku kesulitan mengeksekusi dan tidak pernah berhasil membawa dua terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Salah satu staf khusus Pidana Khusus (Pitsus) Kejari Mojokerto yang namnya tidak mau dikorankan menyatakan dirinya bersama 3 petugas dari Pitsus dan Intel berkali-kali menemui Terpidana Tegoeh Soejono selalu kesulitan dalam mengeksekusi mantan orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut, “Tim eksekutor kami beberapa kali berusaha mengeksekusi Pak Tegoeh baik dikampungnya Bojonegoro dan beberapa rumahnya di Surabaya, namun selalu kondisinya sakit dan jikakita datngi seluruh anak-anaknya dan keluarganya datang dan melindunginya dan selalu dinyatakan sakit” ujarnya
Staf khusus Kejari ini juga mengakui, jika secara administrasi terpidana Tegoeh telah lunas mengembalikan uang neegara dan telah membayar denda sesuai keputusan Mahkamah Agung, khusus Hari Oetomo yang harus mengembalikan uang dan denda hamper 800 juta meski ada kesanggupan dari seluruh keluarganya namun sampai saat ini juga belum belum dieksekusi akibat terlanjur meninggal dunia,”Kewajiban mengembalikan uang dan denda Pak Tegoeh sudah lunas bisa dicek di Kas Negara, Khusus pengembalian uang dan denda Hari Oetomo, belum sepeserpun dibayar keluarganya namun ada Surat Perjanjian keluarganya segera membayar kerugian Negara dan dendanya” ujarnya
Di singgung terkait kepastian dan keberadaan terpidana Hari Oetomo, Staf khusus ini meyakinkan bahwa dirinya bolak-balik saat Hari Oetomo dalam keadaan sakit selalu menemui dan mengawasinya, hingga meninggal dunia dikuburkan di Desa Mojogeneng Kec. Pacet Mojokerto, “Sampai saat ini saya telah mengantogi Surat Kematian dari Kepala Desa Mojo Geneng bermatrei yang menyatakan benar-benar HariOetomo telah meninggal dan dikuburkan diwilayahnya, Keluarganya juga memberi pernyataan serupa bahkan semua ahli warisnya menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembayaran pada tahun 2014 tanpa paksaan dan diatas segel bermatrei cukup” jelasnya
Beberapa kali media ini mencoba menemui Kajari Mojokerto dan Humas Kejari Mojokerto, Namun mengalami kesulitan untuk konfirmasi, alasannya menurut beberapa staf Kajari tidak bersedia di wawancarai media, sedangkan kepala humas kejari, Dinar Kripsiaji yang juga menjabat sebagai Kasi Intel jarang di tempat dan sering bekerja di lapangan. Jika di hubungi via sms tidak pernah membalas. (dian)
Berita Majalah Detektif Edisi 120, Agustus 2014 :
Dua Pentolan Terpidana Kasus Pemekaran Kota Mojokerto Tidak Dieksekusi
Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Kebakaran Ponpes Kembang Belor-Pacet
Sutrasno Saksi Kunci Kasus TKD Beri Kesaksian Mengejutkan
Cerita Sukses Pelajar SMKN 1 Dlanggu Kabupaten Mojokerto