TAPIN, KALSEL – Majalahdetektif.com : Kelakuan dilakukan WD (39) warga Kabupaten Tapin lampiaskan nafsu bejadnya terhadap anak kandungnya Mawar (19) bernama samaran sejak dirinya duduk di kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 14 tahun sejak tahun 2019 lalu sampai 15 desember 2023, dan berhasil diungkap kepolisian pada 17 desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP.Haris Wicaksono kepada awak media. Sabtu (30/12) kemarin.
Dari hasil interogasi terhadap korban, Kasat Reskrim Polres Tapin beserta jajarannya terkejut atas pengakuan korban yang menceritakan kelakuan keji ayahnya yang dilakukan hampir setiap Minggu terhadap dirinya.
“Korban yang sedang tidur di kamarnya, didatangi pelaku. Dan pelaku melihat anaknya tidur dengan pakaian dasternya sontak bangkit birahinya dan langsung membuka paksa pakaian korban, lalu dilakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.
“Sebelumnya korban pun sempat memberontak. Namun korban tak ada daya dan tidak dapat berbuat apa-apa dalam hal ini. Akibat kejadian itu membuat diri korban trauma dan memiliki perilaku bertingkah tak biasa lagi,” kata Kasat Reskrim Haris.
Dapat terungkapnya tindak pidana kekerasan seksual ayah terhadap anaknya ini atas inisiatif Ibu kandung korban yang membawa korban ke Polsek Tapin Utara untuk meminta pelayanan konsultasi di bidang hukum, terutama tingkah laku diri korban yang kerap meninggalkan rumah sampai mencuri barang teman-temannya.
“Korban diinterogasi aparat kepolisian setempat dan mendapatkan persoalan rumah tangga. Sontak kaget, korban mengaku perbuatan tak senonoh ayah kandungnya yang tega menidurinya,” kata Kasat Reskrim.
Mendapatkan laporan keterangan itu, aparat kepolisian langsung bergerak dan meringkus WD (39) ayah korban, Minggu (17/12).
Kini WD (49) ditahan dirumah tahanan sementara Polres Tapin. Aparat kepolisian juga ikut menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Aparat menetapkan WD (39) sebagai tersangka dan dari hasil interogasi terhadap tersangka WD (39) mengakui perbuatan bejadnya. Tersangka mengaku hasrat birahinya timbul karena tak tahan melihat korban tidur dengan mengenakan daster.
Pelaku WD (39) ditetapkan tersangka karena perbuatannya tersandung pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan seksual, berlanjut Pasal 81 ayat (3) tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1).
“Tersangka WD (39) diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Haris Wicaksono.(Nas)