TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com : Kepala Sekolah dan Guru di Tapin tersandung masalah poligami lantaran suami tak memenuhi prosedur berpoligami yang dinilai sangat pelik. Dalam hal ini meminta izin berpoligami kepada istri pertama menjadi masalah terbesar suami, pada dasarnya tidak ada wanita yang sedia di madu. Sebaliknya, Istri kedua tidak mau dituding selingkuh dan merebut suami orang sampai merusak rumah tangga orang.
Sebagaimana dikatakan Hj.Mar Kepala Sekolah Istri Pertama kepada Media ini, berawal tahu suami menikah siri diam-diam dengan istri kedua wanita berinisial N yang statusnya kini Guru P3K. Dan Istri kedua memposting romantika hubungan hallikhwal kemesraan mereka berdua di media sosial Facebook, dan mengetahui hal ini Istri Pertama Hj.Mar sontak langsung bangkit amarahnya dan melabrak N Istri kedua hingga saling adu argumentasi dan berpendapat.
Bahkan Istri Pertama Hj.Mar sampai melaporkan N Istri kedua ke Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin atas tudingan melanggar etika seorang guru yang patut ditiru dan digugu.
“Suami saya cuma jualan pentol bakso, tapi yang saya laporkan ini Istri Kedua karena statusnya Guru P3K yang menurut peraturan tidak boleh jadi istri kedua,” katanya.
Mari kita petik pelajaran diatas dan bersikap arif bijaksana , bahwa Pendidikan di Tapin seperti sudah terpengaruh media digital modern saat ini. Karena jalur komunikasi dan informasi di media sosial seperti Facebook dirancang banyak sumber hoak ujaran kebencian, setiap postingan baik visual dan gambar mampu pengaruhi alam bawah sadar seseorang sehingga admin programernya mengatur pola pikirnya. Akibatnya, guru kontrak yang berstatus Guru dari perjuangannya menjadi guru sebelumnya dalam hal memberikan pendidikan kepada murid terancam sia-sia.
Sebagaimana diketahui Kepala Sekolah merupakan sosok Cendikia dan Arif Bijaksana saling adu argumentasi dengan Guru sosok yang patut ditiru dan digugu. Hal ini tentunya berdampak banyak ke anak didik pastinya.
Dalam hal ini Kepala Sekolah dan Guru di Tapin seperti sedang melakukan riset kualitatif melalui media sosial face book untuk menata pendidikan bagi anak didik di era digital saat ini menjadi lebih baik lagi. Mengingat saat ini generasi emas anak-anak sudah mulai asyik mereka berinteraksi dan komunikasi bersama teman-temannya melalui aplikasi program hingga bermain games online.
Dikonfirmasi majalah ini pihak inspektorat Unda Anshori, SH menyarankan untuk ke kepala dinas pendidikan Tapin lebih dahulu konfirmasi persoalan ini karena menyangkut pendidikan di Tapin.
Sementara dikonfirmasi perihal ini, pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Hj.Irnawati Kepala Dinas Pendidikan Tapin dan Kabag PTK Pak Yamani selaku dewan pembina bidang pendidikan di Tapin belum dapat memberikan tanggapan dengan dalih terlambat karena mendadak ingin tugas ke luar daerah.
Maksud majalah ini konfirmasi mempertanyakan dampak dari poligami tersebut kepada anak didik dan aspek hukum peraturan di struktur pegawai pemerintahan.
Dalam hal ini terdapat pelanggaran P3K dimaksud Permendikbudristek 13 tahun 2023 tentang Disiplin PPPK Kemdikbudristek ini adalah Peraturan Menteri melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Nas)