TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com : Menindaklanjuti ungkapan Mahfud MD atas tudingan terhadap aparat hukum dan pemerintahan yang ikut membekengi perusahaan tambang nakal di Republik Indonesia termasuk di Tapin Kalimantan Selatan. Bahkan diantaranya ada yang terancam dicabut IUP nya dan keputusan sudah di Mahkamah Konsitusi. Namun pihaknya tak berdaya menyelesaikan, karena banyak mafianya, Senin (22/1/2024).
Demikian tudingan Pengacara Lawyer Alfin Liem yang pernah sebut Kejaksaan sarang mafia sekarang. Benarkah demikian ?
Yuk kita telaah lebih jauh tentang kehidupan Insan Adhyaksa dan para Jaksa Ini. Adakah yang ikut bermain tambang dan ikut membeking perusahaan tambang bersama pejabat pemerintah seperti di Wonosobo.
Sosok Jaksa terintegrasi, kejujuran prioritas utama mereka karena bagian dari syarat dirinya menjadi aparat hukum terdepan dalam perilakunya sesuai kode etik. Terbiasa hidup sederhana dengan gaji bulanan, tapi bersyukur dan tidak suka pamer punya harta kekayaan. Karena itulah hemat pangkal kaya menjadi pedomannya.
Tugasnya pun ketat karena penuh kode etik yang harus dipatuhi, sampai kehidupan keluarga anak istri pun terbawa-bawa, karena buah tak jauh dari pohonnya. Karena itulah maklumilah, sosok Jaksa lebih banyak di meja kerjanya dan perpustakaan, dibandingkan tempat hiburan malam atau cafee. Pergi tugas pagi, pulang sore menjelang malam bahkan ada yang sampai malam, baca buku, lalu tidur, dan tengah malam bangun menangis ratapi kasus yang belum mampu diungkapnya untuk dibawa ke ranah pidana. Karena pakar hukum pidana ini hanyalah orang pilihan dan terdepan. Bahkan sudah berkorban diri, harta, dan kelurganya untuk bangsa dan negara ini. Tak heran, sosok jaksa itu melekat pada personal orang-orang yang disiplin pada ilmu hukumnya dan sabar hidup di lingkungan arogan dengan prinsipnya “Aku Akan Tau, Sebelum Orang Lain Mengetahui, Sukses Jangan Dipuji, Gagal Jangan Dicari”
Karena itulah menjadi seorang jaksa tidak sembarangan. Sejak mereka dilantik sampai ikut pelatihan dan berpakaian seragam jaksa pun tidak sembarangan. Mau disamakan Bapak Jaksa dengan pimpinan pejabat pemerintah horizontal yang diantaranya kerap didatangi pimpinan perusahaan dan sering habiskan uang jalan keluar dinas dan nongkrong di cafee hiburan malam sampai belanja ke mall. Bedalah, karena bagian dari kode etika pimpinan dalam perilaku jaksa tidak boleh disamakan dengan para kriminal dari mulai berjenggot, berambut pirang, bertato, bertindak kuping sampai ke hidung. Sampai berkunjung ke tempat-tempat hiburan yang dapat merugikan intitusi.
Para Jaksa ini pun kalau membawa anak dan Istri belanja ke Mall, pasti lapor ke pimpinan meminta waktu dispensasi untuk keluarga sejam dua jam. Dirinya harus tetap di meja kerja, kendati anak menjerit menangis ikut ketakutan dengan asumsi kok beda dengan anak kawan kawan lain. Ada apa sih nih?
Pihaknya dalam memantau perkembangan media konvensional cetak, elektronik, sampai media digital saat ini yang dianggapnya sudah sangat mengkuatirkan. Termasuk menilai sekaligus mencatat aktifitas jurnalisnya yang mempublikasikan pemberitaan untuk kontrak dari Humas atau independen mempublikasikan pemberitaan untuk komunikatif. Semua kembali ke diri masing-masing. Karena itulah, seorang jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang mesti menjadi contoh dan teladan.
Dalam berkomunikasi dirinya dalam bertutur kata di tengah masyarakat harus berdasarkan hukum dengan mengutamakan adab dan etika serta sopan santun. Atau sebaliknya diam, yang merupakan bagian daripada emas ditubuh istri dan ibu anak-anaknya.
Jaksa saat ini harus memiliki kepekaan sosial, mengingat masalah media sosial Internet saat ini menjadi permasalahan bidang sosial Republik Indonesia yang belum mampu diselesaikan aparat karena sudah menjadi jalur ujaran kebencian atau hoaks dalam program multithread artifisial intelegensinya. Selain itu, juga rasa empati dan berkarakter baik positif sehingga jaksa sebagai penegak hukum humanis cerminan jaksa masa kini dan mendatang. Tidak pesimis menghadapi data digital kasus kuasa yang sudah diatas hukum yang mandek di Badan Hukum Nasional dan Badan Hukum Internasional. Mereka tidak dilarang menggunakan aplikasi telepon pintar hingga media sosial, menggunakan mobil dan memeriksa mesin dan lainnya.Karena itu sudah menjadi bagian tugasnya untuk dapat menjadi jaksa sebagai aparat hukum terdepan dan dapat menyelesaikan kasus pidana yang ditanganinya sehingga dapat menjadi jaksa yang dipercaya di lingkungan medsos yang rentan kebohongan dan maling data. Menjadi sosok jaksa yang selalu di cintai dan dikenang masyarakat.(Nas)