Polres Tapin Tangani Cybercrime Di Wilayah Hukumnya

TAPIN KALSEL – majalahdetektif.com : Unit Cybercrime bersama jajaran Unit Reskrim Polres Tapin ternyata juga dapat menangani masalah kriminalitas tindak pidana pada struktur Jaringan Tipologi Internet Wifi di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan pada jalur data media sosial sumber ujaran kebencian melalui aplikasi perangkat lunak (software) WhatsApp.

 

Beragam jenis media kini di era teknologi yang semakin meningkat dari mulai media konvensional cetak surat kabar, radio, elektronik televisi, hingga media digital berbasis konten web, video visual, dan aplikasi program. Namun media digital menjadi sorotan karena sebab kasus cybercrime di Indonesia tertinggi nomor 2 di dunia. Karena itulah, pengolahan data terintegrasi di media digital jauh berbeda dibandingkan konvensional.

 

Kasus tindak pidana yang mereka tangani di ranah cybercrime media sosial ini rata-rata dipicu lantaran sakit hati hingga berujung kriminalitas tindak pidana di lingkungan keluarga dan sosialnya. Dan sasarannya pun dalam berkomunikasi dan informasi di dunia IPTEK ini tak lain adalah kalangan remaja.

 

Seperti baru saja pihak Reskrim Polres Tapin mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana asusila tersebarnya data digital potret diri dalam bentuk foto digital berekstensi jpg, gif, png dan video visual berekstensi mpeg, mp4, mov di jaringan medsos internet.

 

Dikonfirmasi Majalahdetektif.com di wilayah hukum vertikal Badan Hukum Nasional Polri, Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono membenarkan kejadian tersebut. Jum’at (3/11) pagi.

 

Modus kasusnya terkait penyebaran data dalam bentuk foto digital dan video visual memuat potret asusila MN (20) Pelajar Mahasiswi, warga Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Sengaja disebar oleh pacarnya sendiri yang sekarang menjadi mantan pacarnya laki-laki berinisial K dengan motif pengakuan sakit hati mengirim itu karena sebab pacarnya MN (20) memiliki pacar baru.

 

Cara pengiriman data digital foto dan video visual memuat potret asusilanya justru lebih mengarah ke ranah lingkungan keluarga dengan melibatkan orang tua terdiri Mama L, D, dan Bibi yang terpaksa berurusan dengan hukum untuk menjadi para saksi untuk dimintai keterangan dalam interogasi aparat kepolisian.

 

Dirinya wanita MN (20) yang tengah khusyu berada di Majelis I’lm dalam rangkaian kegiatan Maulid Rasulullah.Saw sontak terkejut, darah naik pitam picu psikolog emansipasi wanitanya untuk bergerak mencari tahu lantaran melihat foto asusilanya tersebar di iPhone Media Sosial Aplikasi WhatsApp pada aacount miliknya dan baru saja dikirim bibinya berinisial RA. Bertanya satu persatu terhadap pengirimnya mulai dari Bibinya berinisial RA, Mama L, dan Saudara berinisial D dari mana foto dan video ini didapatkan, hingga akhirnya berhasil mengetahui pelaku yang tak lain pacarnya pria berinisial K. Langsung dirinya langsung laporkan ke Polres Tapin.

 

Mendapatkan laporan warga, jajaran aparat Reskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat mengamankan pelaku K yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terdiri dari Mama L, Saudara berinisial D, dan Bibi RA. Bahkan tak lepas kemungkinan admin Internet Service Provider Indosat ikut menjadi saksi dalam gelar perkara cybercrime ini.

 

Pasalnya, aparat kepolisian juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah handphone merek iPhone 11 casing warna merah, 1 buah Akses Sim Card dukungan Internet Service Provider Indosat, dan 1 rangkap data printout Screenshot Foto bermuatan Asusila.

 

Atas perbuatannya laki-laki berinisial K tersandung pidana atas perbuatannya hingga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.Demikian infonya.(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *