TAPIN, KALSEL – Majalahdetektif.com : Kejaksaan Negeri Tapin merangkul pihak korban dengan tersangka di bulan ramadhan 1443 H dalam permintaan penghentian penuntutan perkara dalam restoratif justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka telah memenuhi syarat restoratif justice sehingga kasusnya berakhir tidak sampai ke pengadilan. Kamis (13/4) kemarin di kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
Syarat restoratif justice dimaksud ini diantaranya dirinya bukan residivis, sedia ganti rugi dengan cara membiayai pemakaman korban, memberikan pengobatan terhadap korban, mengganti rugi kendaraan korban yang rusak termasuk mobil ambulan, sehingga korban merasa keadaannya terpulihkan.
Soprapto (45) berprofesi seorang PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur yang tersandung kasus tindak pidana laka atas kronologi kecelakaan lalu lintas di jalan Brigjen Hasan Basri Km.03, Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin pada Minggu petang 19 Februari 2023 pekan lalu. Tersangka menabrak korban Siti Halisah hingga menyebabkan korban meninggal dunia beserta 3 korban lainnya hingga terluka. Akibatnya tersangka Soprapto (45) dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin, SH, MH, MA menyampaikan bahwa penuntutan ini tidak lagi melalui proses pengadilan.
“Kepada saudara Soeprapto sekarang Anda sudah bebas. Dikemudian hari nanti harus lebih berhati-hati. Jangan gegabah apalagi sembrono dalam berkendaraan. Jaga diri baik-baik dalam berbaur di masyarakat. Insya Allah ini merupakan berkat ramadhan yang juga kebaikan bagi kita semua,”katanya.
Sengaja saya mengundang Camat Lokpaikat untuk ikut menyaksikan bahwa inilah yang bisa kita dapatkan sebagaimana kewenangan kejaksaan. Dalam hal ini tanpa melalui proses pengadilan, kita hentikan disini dengan beberapa syarat termasuk Bapak Camat Lokpaikat mewakili masyarakat dengan memberikan aspek positif tidak perlu dilanjutkan karena pihak korban dan tersangka maupun pihak terkait yang ikut terlibat sudah sepakat berdamai.
Selanjutnya Soprapto oleh pihak kejaksaan dibebaskan dan status tersangkanya dilepas ditandai dengan dilepas baju tahanannya oleh Kejari Tapin Adi Fakhrudin, SH, MH, MA disaksikan Camat Lokpaikat mewakili masyarakat, pihak korban, dan para Jaksa terdepannya di Republik Indonesia.
Dikatakan Kejari Tapin, “itulah Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice,”katanya.
Demikian laporan restoratif justice ini yang dapat menumbuhkan rasa kepercayaan terhadap kejaksaan RI lembaga penegak hukum yang tidak hanya tajam keatas tumpul kebawah namun juga tajam keatas tumpul kebawah serta mengutamakan nilai keadilan yang humanis.(Nas)