28 November Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Dimulai

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menggelar rapat kordinasi kesepakatan mengenai masa kampanye dan titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Aula Tamasa Kantor Sekretariat Daerah Tapin. Jum’at (17/11) petang kemarin.

 

Acara dikordinir Fakhrianoor Ketua KPU Tapin, didampingi Santoso Anggota Bawaslu Tapin Divisi Penanganan Pelanggaran, Anggota Polri-TNI dari Polres Tapin dan Kodim 1010 Tapin, Satpol PP, Diskominfo Tapin, Dinas Perhubungan Tapin, dan Pengurus Partai Politik di Kabupaten Tapin.

 

Fakhrian Noor Ketua KPU Tapin mengatakan kegiatan hari ini pertama kita melaksanakan sosialisasi kampanye pemilu dan dana kampanye 2024, dan kedua penyampaian hasil keputusan terhadap kampanye rapat umum, lokasi kampanye yang dilarang, dan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tingkat kelurahan dan desa. Selanjutnya, melaksanakan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) kepada semua LO dari 15 partai politik di Tapin.

 

Sesuai dengan Peraturan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

 

PKPU tersebut mengatur hampir seluruh rangkaian kegiatan Pemilu 2024, dari mulai Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Termasuk kampanye dan ketentuan tiga hari sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 

Dikatakan Ketua KPU Tapin, “Tanggal 25 November. Semua harus sudah menyampaikan tim kampanye partai politik termasuk alat peraga kampanye yang akan ditayangkan baik di media konvensional cetak, media elektronik televisi, hingga media digital berbasis media sosial dan konten website kepada KPU Kabupaten Tapin,”katanya.

 

PKPU No.15 Tahun 2023 dan PKPU No.20 Tahun 2023 juga mengatur Lokasi Kampanye Terbuka di Kabupaten Tapin yang jumlahnya ada 15 titik lokasi dan APK ada 4 sampai 5 di tingkat desa.

 

“Disini juga diatur lokasi kampanye yang dilarang. Dan jadwal kampanye pemilu 2024, pemilu legislatif DPRD, dan Pilkada,“katanya.

 

Santoso Anggota Bawaslu Tapin bidang Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan apresiasi dan mendukung terhadap upaya KPU Tapin yang telah mendata dari tingkat bawah desa, kelurahan, kecamatan hingga diterbitkan PKPU.

 

“Disini Partai Politik akan tahu mana saja lokasi yang diperbolehkan mereka berkampanye hingga dilarang. Contohnya seperti kampanye di tempat dilarang dan melalui jalur media sosial yang bila ada pelanggaran didalamnya tentunya dikenakan sanksi pidana,”katanya.

 

Terkait dana kampanye, lanjut Ketua KPU Mengatakan, “Alhamdulillah dari 15 parpol yang memiliki 225 calon legislatif DPRD Tapin sudah memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan artinya mereka sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di tingkat DPRD Tapin,”pungkasnya.(Nas)

Leave a Reply