Aset MKP-Ikhfina Tidak Semua Disita KPK, PH MKP Menilain KPK Ngawur dan Hanya Main Sita-Sitaan

Surabaya – majalahdetektif.com : Ternyata banyak aset-aset terdakwa MKP bersama istrinya Ikhfina dalam kasus TPPU yang disinyalir rugikan 46 M yang tidak disita KPK secara benar dan syah, Plang penyitaan KPK yang menakutkan semua pihak ternyata hanya sekedar tulisan dan hanya menyita foto copy surat tanah rumahnya MKP Ikhfina. Fakta dipersidangan membuktikan bahwa surat-surat tanah tersebut masih disimpan Bupati Mojokerto Ikhfina yang tidak lain istri syah terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP).

 

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan Kasus TPPU MKP yang menghadirkan saksi kunci Istri syah MKP yang kini menjabat Bupati Mojokerto pada Rabu(20/06/2022). Ikhfina saat ditanya Hakim dan menjawab cecaran pertanyaan JPU KPK dikuatkan PHnya menyangkal setidaknya ada 3 Aset yang diplang penyitaan KPK namun saksi Ikhfina tidak merasa menandatangani surat penyitaan apalagi menyerahkan sertifikat kepemilikan aset atau rumah tanah tersebut.

 

Dalam pantauan media ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang dipimpin oleh Joko mencecar pertanyaan dan getol mengorek keterlibatannya Ikhfina atas ratusan aset MKP yang disita KPK, namun yang ditanggapi hanya 3 Aset tersebut lainnya saksi Ikhfina tidak tahu dan tidak terlibat, termasuk kegiatan gratifikasi jual beli jabatan yang melibatkan Kepala-Kepala BKD dan “Sekretaris Partikelir” Nono, Ikhfina hanya tahu jika mau berpamitan berkegiatan diluar dan pas ada tamu-tamu MKP, saksi Ikhfina baru tahu sepintas tamunya dan tempat pertemuannya di Gazebo belakang Peringgitan.

 

“Benar yang mulia tanah dan rumah kami 4 Rumah di Agro Kusuma Batu Malang, di Krapyak Padusan 7 bidang yang kami beli dari Binte Ruby serta apartemen di Cito Surabaya semuanya diplang KPK namun kami tidak merasa menandatangani Surat penyitaan KPK apalagi menyerahkan surat kepemilikannya, semua surat masih kami simpan, mohon beri kami keadilan sebab aset-aset tersebut kami beli dan peroleh saat Pak MKP belum menjabat Bupati dan berasal dari usaha keras kami berdua mensuplai sertu PT. Lapindo dan usaha AMP” ujar Ikhfina memelas.

 

Dalam pembelaannya PH MKP Prof Sidobuke yang didamping Advokad Fuad juga menegaskan bahwa aset-aset terdakwa MKP berupa 4 rumah di Batu Malang, Apartemen Cito Surabaya dan Tujuh rumah tanah di Padusan Pacet adalah hasil kerja keras Kliennya MKP dan istrinya Ikhfina sebelum jadi Bupati, dan meminta agar Hakim melindungi Hak-Hak terdakwa dan istrinya termasuk rumah kraton Jafarel dan pabrik CV Musika beserta tanah yang dimiliki Ikhfina didalam pabrik yang semuanya terlanjur disita Penyidik KPK.

 

“Saya mohon pada yang mulia Hakim untuk melindungi hak-hak dan aset MKP dan istrinya Ikhfina yang diperoleh dengan keringatnya sendiri saat MKP belum menjadi Bupati, Tolong penyidik KPK janganlah Ngawur dan main sita-sitaan saja, kami mohon jika memasang Plang Penyitaan harus disertai penyitaan surat-surat aslinya, sesuai fakta dipersidang hari ini ternyata yang disita KPK hanya Foto copy surat kepemilikan tanah tanpa tahu asal muasal aset dan surat aslinya masih kami kuasai dan dimiliki Kliennya MKP, Bu Ikhfina ini dan Orang Tuanya MKP, jadi mohon dipilah dan dipilih mana yang terbukti benar-benar hasil korupsi, hasil gratifikasi dan mana hasil keringat berupa harta gono gini, Mohon ditegakkan keadilan dan kebenarannya Pak Hakim” Tegas Pengacara Gaek ini didampingi Advokad Muda Fuad saat ditemui media ini seusai sidang semalam.(achmadmardianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *