Berharap Lahan Parkir Disepanjang Jl. Ponti Tetap Dikelolah Oleh Pemerhati Lingkungan Magersari Sebagai Bentuk Kearifan Lokal

SIDOARJO, majalah detektif.com – Pemerhati Lingkungan Magersari (PLM) adalah sebuah lembaga yang sah yang mempunyai akta notaris berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor : C – 1809 H. T. 03.01.Th. 1999 Tanggal 1 Oktober 1999 dan diberikan dukungan dan persetujuan Ketua RT Wilayah Kelurahan Magersari, terkait aktivitas PLM di sepanjang Jl. Ponti Surat No. 03/II/XI/2018- juga kegiatan – kegiatan positif, bermanfaat dan mengikuti aturan.

Legalitas Pemerhati Lingkungan Magersari (PLM)
Legalitas Pemerhati Lingkungan Magersari (PLM)

PLM bersama-sama dengan 15 anggota menyatukan visi dan misi untuk datang di Kelurahan Magersari Kabupaten Sidoarjo, guna mendapatkan solusi dari permasalahan yang sangat sederhana (lahan parkir ) bisa kembali dikelola oleh PLM, Rabu(18/01/2023).

PLM yang diketuai oleh Slamet Basuki dan didampingi oleh Pembina Ir. R. Wibisono, SH. menyampaikan harapan untuk bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak bagi warga Magersari terkait lahan parkir di sepanjang Jl. Ponti.

Berharap Lahan Parkir Disepanjang Jl. Ponti Tetap Dikelolah Oleh Pemerhati Lingkungan Magersari Sebagai Bentuk Kearifan Lokal
Dukungan dan Persetujuan Ketua RT Wilayah Kelurahan Magersari Terkait Aktivitas PLM Disepanjang Jl. Ponti

“Ajak kami berbicara, kami pengurus tidak komersial, ini betul-betul kepentingan warga dan kami membangkitkan kearifan lokal,”ungkap Ir.R. Wibisono,SH, Pembina PLM sekaligus Konsultan Hukum.

Selama lahan parkir di area Jl. Ponti di kelolah oleh Mie Gacoan, warga Magersari tidak mendapatkan gaji yang selayaknya di terima (seminggu Rp. 250.000,-), pendapatan yang bisa dikatakan tidak layak, dimana pendapatan dalam sebulan tidak bisa memenuhi kehidupan sehari-hari.

Kehadiran PLM bersama dengan rekan-rekan disambut baik oleh Sekertaris Desa Magersari Yoyok Deni Y, dan tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan oleh PLM.

“Dibawah naungan PLM selama ini, kami bisa memberikan solusi yang terbaik bagi warga Magersari yang mau dan niat bekerja menjaga parkir diresto sepanjang Jl. Raya Ponti dengan penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga dibandingkan jika langsung bekerja direstonya,”ujar Slamet Basuki, Ketua PLM.

Pertemuan PLM Dengan Lurah Magersari Didampingi oleh Babinsa, Babinkamtibmas Dan Anggota Polsek Sidoarjo Kota
Pertemuan PLM Dengan Lurah Magersari Didampingi Oleh Babinsa, Babinkamtibmas Dan Anggota Polsek Sidoarjo Kota

Dihadiri oleh Babinsa, Babinkamtibmas Kepala Desa Nurcholis, S.Pd., beserta Sekertaris Desa, Pembina PLM Ir. R. Wibisono, SH., dan Ketua LSM Slamet Basuki (yang mewakili), serta Ketua RW 06, H. Soebandi, S.Sos.

“Perihal Mie Gacoan kita masih belum faham, yang dimaksud pengelolaan parkir itu kan ada 2 di dalam dan diluar area, tetapi yang di dalam secara aturan menjadi kewenangan mereka,”ungkap Lurah Magersari Nurcholis, S.Pd.

“Klo itu dipaksakan secara hukum, saya bisa kena karena mereka juga membayar biaya parkir ke bagian aset Pemkab Sidoarjo, kalau yang diluar Monggo,”imbuhnya.

Perlu digaris bawahi, bahwa tradisi yang sudah bertahun-tahun disepanjang Jl. Raya Ponti setiap resto lahan parkir dikelolah PLM untuk kehidupan yang lebih layak bagi warga Magersari yang bekerja, jadi tetap akan kita minta untuk dipertahankan,”ungkap penuh dengan harap Ir. R. Wibisono, SH. (Bersambung. Ldy)

Leave a Reply