Kepada wartawan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik mengungkapkan, bahwa fraksinya bersama Dispendik dan Komisi III DPRD Kota Mojokerto berupaya mendesak adanya legal opinion yang dapat menjadi payung hukum bagi Pemkot Mojokerto agar dapat melanjutkan kembali program Pendidikan Gratis 12 Tahun. “Kita sangat mendesak dengan keras agar ada ketegasan legal opinion dalam persepsi hukum, agar Pemkot bisa melanjutkan kembali pendidikan gratis mulai tingkat Sd D sampai SMA/SMK. Dan, yang terpenting, bagaimana nanti penganggaran yang dikeluarkan leh Pemkot tidak menyalahi aturan yang ada serta tidak bermasalah dibelakang hari”, ungkap Junaedi Malik melalui Ponselnya, Jum’at (17/03/2017).
Lebih jauh, Junaedi Malik menerangkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 133 tentang Bantuan Keuangan Daerah, secara teknis bisa digunakan sebagai payung hukum. “Persoalan program Pendidikan Gratis 12 Tahun ini, secara prinsip bisa dilaksanakan atas persetujuan Kepala Daerah”, terang Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto.
Hanya saja, Ketua F-KB DPRD Kota Mojokerto yang juga menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor Kota Mojokerto ini menggaris bawahi, bahwa untuk menjalankan program Pendidikan Gratis 12 Tahun tersebut, Pemkot Mojokerto harus terlebih dahulu membuat kesepahaman dengan Pemprov Jatim yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU. “Teknisnya, Pemkot membuat MOU dengan Pemprov Jatim tekait kesepakatan kebijakan penggunaan anggaran berupa bantuan keuangan dari Pemkot ke Pemprov untk mendukung terlaksananya visi-misi Walikota yang programnya sudah masuk RPJMD, yang sejak 1 Januari lalu kewenangan pengelolaannya dilimpahkan ke Pemprov. Misal, pendidikan menengah SMA/SMK ini”, jelas Junaedi Malik.
Lebih jauh lagi, Junaedi Malik memapaparkan, bahwa MOU yang nantinya dibangun itu juga harus dikuati dengan ‘Produk Hukum’ berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Wali Kota (Perwali) atau dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang semua hal terkait bantuan keuangan pada program Pendidikan Gratis SMA/SMK sampai mengatur penggunaannya, pengawasan, pelaporan dan pertanggung-jawaban penerima kepada Pemkot Mojokerto, dengan menghitung dulu semua komponen biaya operasional sekolah yang dimasukkan dalam RKAS masing-masing sekolah berikut volume dan satuan harga secara rinci sejumlah siswa by-name by-adrres pada masing-masing tingkatan sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS pusat. “Batasan-batasan komponen biaya itu, nantinya menjadi tanggung-jawab Pemkot Mojokerto untuk menyediakan anggaran yang akan dimasukkan bantuan keuangan dalam bidang pendidikan ke APBD Pemprov Jatim”, paparnya.
Setelah tahapan itu dilakukan, lanjut Junaedi Malik, Pemprov Jatim akan mengalokasikan dana itu kemasing-masing lembaga sekolah SMA/SMK di Kota Mojokerto untuk menutup biaya SPP dan kebutuhan pendidikan lainnya. shg kota mjkerto pendidikan gratis 12 thn bs di lanjutkan kembali. “Dengan celah ini, Kepala Dispendik langsung akan membuat tela’ah yang akan diajukan kepada Kabag Hukum Setdakot untuk untuk selajutnya dibuat usulan penyiapkan produk hukum”, lanjutnya.
Junaedi Malik menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendesak Pemkot Mojokerto agar segera melangkah untuk merumuskan tela’ah merumuskan produk hukum. “Sebagai ketua fraksi PKB, saya akan mengawal terus dan mendesak agar Pemkot lewat Dinas terkait termasuk mendesak Kabag Hukum agar segera ngambil langkah kordinasi dengan semua pihak terkait untuk menyinergikan peluang ini dengan secepatnya dapat merumuskan tela’ah hukum dan naskah akademik serta produk hukum. Sehingga, produk hukum berupa Perkada, Perwali ataupun Perda secepatnya bisa dimasukkan dalam target program Legeslasi Daerah”, tegasnya.
Ditandaskannya, bahwa tahapan tersebut sangatlah penting untuk segera diselesaikan. Mengingat, estimasi waktu proses pembuatan hingga penetapan produk hukum dimaksud, harus bisa terselesaikan sebelum pembahasan Perubahan APBD 2017. “Satu sisi, Dispendik sesegera mungkin mengumpulkan semua lembaga sekolah untk menghitung-ulang kebutuhan RKAS secara riel, terukur dan rasional yang akan dijadikan PAGU untuk penguatan anggaran pendidikan SMA/SMK yang masuk dalam bantuan keuangan ke Pemprov. Kalau perangkat hukum dan perencanaan anggaran idealnya sudah jelas, maka timeing paling cepat adalah saat moment pembahasan P-APBD 2017”, tandasnya.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto ini, pihaknya akan komitmen mengawal secara totalitas sebagaimana peran dan fungsinya serta akan terus mengomunikasikannya dengan lintas Fraksi maupun Komisi agar program pendidikan gratis 12 thn sampai SMA/SMK setelah pembahasan P-APBD 2017 nanti bisa terealisasi kembali. Sehingga, persoalan beban masyarakat terkait kesenjangan dan ketimpangan pendidikan di Kota Mojokerto bisa didapatkan solusi terbaiknya. “Insya ALLAH…, setelah pembahasan P-APBD nanti, persoalan ini bisa didapatkan solusi terbaiknya. Ini demi kelangsungan pendidikan di Kota Mojokerto dan agar pendidikan bisa diakses oleh semua lapisan masarakat. Kota Mojokerto tidak memiliki SDA (Red : Sumber Daya Alam). Satu-satunya cara, ya SDM (Red : Sumber Daya Manusia)-nya yang harus ditingkatkan melalui pendidikan. Dengan demikian, kedepannya taraf hidup masyarakat akan lebih baik. Terutama, generasi mudanya. Kami akan terus berjuang untuk ini. Semoga membawa hasil yang manfaat. Amin…”, pungkas Junaedi Malik. (Mar/Adv)
Berita Majalah Detektif Edisi 151, Maret 2017 :
Wakil Rakyat Kota Mojokerto Soroti Buruknya Pelayanan Kesehatan Di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo
Lagi-Lagi Dewan Kota Soroti Kinerja PDAM Maja Tirta
Terminal Kertojoyo Diambil-Alih, Dewan Kota Desak Pemkot Dapat Sumber Alternatif PAD Lain
Berjuang Gratiskan Kembali SMA/SMK, Ketua F-PKB Bersama Kadispendik Dan Komisi III DPRD Kota Mojokerto Konsultasi Ke Kemendagri
DPRD Kota Mojokerto Apresiasi LKPj Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2016
DPRD Kota Mojokerto: Anggaran Pencegahan Bencana Banjir 25 Milyar Segera Diaplikasikan Tahun 2017
DPRD Kota Mojokerto Minta Pemkot Tangani Pengangguran
DPRD Kota Dorong Pemkot Mojokerto Bentuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)