 |
| Bupati Mojokerto Mangkir dari Sidang |
MOJOKERTO – MD : Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mangkir pada sidang perdana gugatan warga atas pencemaran lingkungan yang digelar, Rabu (10/12/2014) siang. Begitu juga Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Zainil Arifin hanya diwakili dua staf dari Bagian Hukum dalam sidang Citizen Law Suit tersebut.
Namun kedua wakil Pemda, Christian Sandy Bahari dan Beni Winarno ternyata juga tak mengantongi surat kuasa resmi. Keduanya memasuki ruang sidang sebagai tergugat bersamaan dengan penggugat Zunianto yang tanpa didampingi pengacara.
“Sidang gugatan saudara Zunianto kepada Pemkab Mojokerto dibuka untuk umum. Tapi kami perlu memastikan kepada pihak tergugat. Apakah sudah ada surat kuasa dari Bupati,” kata Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono.
Staf itu pun menjawab bahwa mereka belum mengantongi surat kuasa untuk mewakili Bupati Mustofa. Christian menjelaskan, surat kuasa dirinya dari Pemkab bersama Beni memang belum dibawa, masih dalam proses.
Ketua majelis hakim pun meminta sidang ditunda seminggu kemudian atau tanggal 17 Desember 2014.
“Kami minta Pemkab melengkapi surat kuasa dan BLH harus dipanggil lagi,” terang Tatas.
Bupati Mustofa sebagai tergugat I dan Zainul sebagai tergugat II dalam gugatan warganya sendiri yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tresno Boemi, Zunianto. Bupati dinilai abai atas pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Terpisah, Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin membenarkan jika sudah mewakilkan ke Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.
“Saya dan Bupati sudah menguasakan ke Bagian Hukum Pemkab,” katanya.
Soal pencemaran, dia mengaku telah menegur dan meminta PT MSE memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Zainul menuturkan, dari hasil uji laboratorium terakhir sudah memenuhi standar baku mutu.
Zunianto saat ditemui mengakui, gugatan citizen law suit bidang lingkungan hidup ini merupakan yang pertama kali di Mojokerto bahkan di Jawa Timur.