Kunjungan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Iwalde Taek, didampingi Sekretaris komisi IV Yuven Tukung dan beberapa anggota komisi IV diantarannya Viktor Haning, Abidin Aklis dan Mozes Mandala serta Kepala Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, dr. Joyce Kansil.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Kota Kupang tersebut, Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq mengutarakan kedatangan rombongan Komisi III Mojokerto tersebut dalam rangka mengkaji kebijakan soal penerapan kota ramah anak di Kota Kupang.
Iwalde mengaku, penerapan kota ramah anak karena dilihat dari waktu ke waktu kejahatan terhadap anak kerap terjadi di Kota Kupang. Hal ini dipengaruhi banyak faktor yang yang mempengaruhi sehingga terjadinya berbagai kejadian yalni salah satunya Kupang sebagai Kota Transit, dan juga ditambah arus Urbanisasi dari hampir semua Kabupaten semua ke Kota Kupang.
Hal ini, lanjut Iwalde tentu akan menjadi penyebab dari sekian banyak penyebab kejahatan di Kota Kupang. Untuk itu, DPRD Kota dan Pemerintah setempat bergerak cepat untuk mencegah kejahatan dengan menerpakan kota ramah anak di Kota Kupang yang dijuluki Kota Kasih.
” Salah satu program pencegahan yang tengah dilakukan adalah berusaha mendorong setiap keluraham menjadi Kelurahan ramah anak.Karena saat ini di Kota Kupang baru beberepa kelurahan yang ditetapkan sebagai kelaurahan ramah anak seperti Kelurahan Naikoten dan Fatululi, Nafonaek dan beberapa Kelurahan lainya,” kata Iwalde.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris komisi IV, Yuven Tukung, bahwa Anak merupakan aset yang berharga, untuk itu mereka harus dilindungi. Namun tidak berhenti pada titik itu, Komisi IV juga selalu konsisten untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti hak yang sama dalam mengejar pendidikan
” Hal ini kami lakulan guna hak dasar mereka ini dicaplok.Pada hal mau dilihat mereka adalah penerus bangsa dan daerah kedepannya,” ujar Tukung.
Sementara anggota komisi IV Viktor Haning mengatakan, program pemerintah kota ini tidak hanya pada perliindungan akan hak anak, namaun juga masalah gender juga menjasi perhatiam pemerintah kota.
Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Joice Kansil memaparkan, bawa pada tahun 2017, Kota Kupang ditunjuk oleh KPP sebagai salah satu pilot proyek pengembangan model Kota menuju Kota layak anak.
Ia mengatakan, pada tahun 2017-2018, Kota Kupang berbenah sebagai Kota pengembangan model Kota Kupang menuju kota layak Anak, diteruskan menjadi pengembangan Kota layak Anak. Dimana dalam pengembangan dilakukan hingga kecamatan dan kelurahan layak anak. Sehingga pada tahun 2027, Kota Kupang benar-benar menjadi Kota yang layak untuk anak
Joice mengatakan, dalam pelaksanaan kota layak ini pemeringah kota telah terbitkan beberapa kebijakan menyangkut tumbuh kembang dan perlindungan anak, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota dan surat keputusan (SK) Walikota.
Untuk Perda, lanjutnya, telah diterbitkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pelayanan Akte kelahiran anak gratis. Sementara khusus untuk Payung hukum KLA, telah diterbitkan SK Walikota, tentang Pembentukan gugusan tugas KLA tingkat Kota Kupang sampai dengan kekurahan.
“Adapun Perda lain, berupa Perda penanggulangan dan pemberdayaan anak, Perda KiBBLA, Perda PUG, Rapernda Kota Layak Anak, serta Rapnperda trafficking,” tutupnya. (Mar/Adv)