DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Belajar Tentang Kota Ramah Anak di Kota Kupang

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Komisi III DPRD Mojekerto melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Kupang, Selasa, (9/5/2017). Kunjungan tersebut dalam rangka belajar soal kajian kebijakan yang dilakukan DPRD Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang dalam pembentukan kota ramah anak.

Kunjungan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Iwalde Taek, didampingi Sekretaris komisi IV Yuven Tukung dan beberapa anggota komisi IV diantarannya Viktor Haning, Abidin Aklis dan Mozes Mandala serta Kepala Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, dr. Joyce Kansil.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Kota Kupang tersebut, Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq mengutarakan kedatangan rombongan Komisi III Mojokerto tersebut dalam rangka mengkaji kebijakan soal penerapan kota ramah anak di Kota Kupang.

” Jadi maksud kedatangan kami, adalah untuk mengkaji kebijakan soal penerapan kota ramah anak di Kota Kupang, ” katanya.
Menaggapai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Theodora Iwalde Taek menguraikan, penerapan Kota Kupang menuju kota ramah anak ini melalui perjalanan panjang, serta juga ditambah beberapa kebijakan melalui program yang ada di instansi terkait.

Iwalde mengaku, penerapan kota ramah anak karena dilihat dari waktu ke waktu kejahatan terhadap anak kerap terjadi di Kota Kupang. Hal ini dipengaruhi banyak faktor yang yang mempengaruhi sehingga terjadinya berbagai kejadian yalni salah satunya Kupang sebagai Kota Transit, dan juga ditambah arus Urbanisasi dari hampir semua Kabupaten semua ke Kota Kupang.

Hal ini, lanjut Iwalde tentu akan menjadi penyebab dari sekian banyak penyebab kejahatan di Kota Kupang. Untuk itu, DPRD Kota dan Pemerintah setempat bergerak cepat untuk mencegah kejahatan dengan menerpakan kota ramah anak di Kota Kupang yang dijuluki Kota Kasih.

” Salah satu program pencegahan yang tengah dilakukan adalah berusaha mendorong setiap keluraham menjadi Kelurahan ramah anak.Karena saat ini di Kota Kupang baru beberepa kelurahan yang ditetapkan sebagai kelaurahan ramah anak seperti Kelurahan Naikoten dan Fatululi, Nafonaek dan beberapa Kelurahan lainya,” kata Iwalde.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris komisi IV, Yuven Tukung, bahwa Anak merupakan aset yang berharga, untuk itu mereka harus dilindungi. Namun tidak berhenti pada titik itu, Komisi IV juga selalu konsisten untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti hak yang sama dalam mengejar pendidikan

” Hal ini kami lakulan guna  hak dasar mereka ini dicaplok.Pada hal mau dilihat mereka adalah penerus bangsa dan daerah kedepannya,” ujar Tukung.

Sementara anggota komisi IV Viktor Haning mengatakan, program pemerintah kota ini tidak hanya pada perliindungan akan hak anak, namaun juga masalah gender juga menjasi perhatiam pemerintah kota.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Joice Kansil memaparkan, bawa pada tahun 2017, Kota Kupang ditunjuk oleh KPP sebagai salah satu pilot proyek pengembangan model Kota menuju Kota layak anak.

Ia mengatakan, pada tahun 2017-2018, Kota Kupang berbenah sebagai Kota pengembangan model Kota Kupang menuju kota layak Anak, diteruskan menjadi pengembangan Kota layak Anak. Dimana dalam pengembangan dilakukan hingga kecamatan dan kelurahan layak anak. Sehingga pada tahun 2027, Kota Kupang benar-benar menjadi Kota yang layak untuk anak

Joice mengatakan, dalam pelaksanaan kota layak ini pemeringah kota telah terbitkan beberapa kebijakan menyangkut tumbuh kembang dan perlindungan anak, baik itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota dan surat keputusan (SK) Walikota.

Untuk Perda, lanjutnya, telah diterbitkan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pelayanan Akte kelahiran anak gratis. Sementara khusus untuk Payung hukum KLA, telah diterbitkan SK Walikota, tentang Pembentukan gugusan tugas KLA tingkat Kota Kupang sampai dengan kekurahan.

“Adapun Perda lain, berupa Perda penanggulangan dan pemberdayaan anak, Perda KiBBLA, Perda PUG, Rapernda Kota Layak Anak, serta Rapnperda trafficking,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto