DPRD Kota Mojokerto Menentang Revitalitasi Pasar Tanjung Anyar Bersistem Bangun Guna Serah

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Pembangunan Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang direncanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sejak tahun 2013 lalu dan yang ‘konon katanya’ bakal mulai dikerjakan pada September 2017 mendatang, terancam deadlock. Pasalnya, kalangan anggota DPRD setempat menentang secara tegas jika pelaksanaan pembangunan pasar tradisional tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem BGS (Bangun Guna Serah).

Penentangan terhadap dilanjutkannya proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto dengan menggunakan sistem BGS oleh kalangan DPRD setempat, terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Legislatif Kota Mojokerto dengan Disperdag Pemkot setempat selaku pihak leading sektor yang yang didampingi pihak Dinas PUTR, Bagian Pembangunan, Bappeko, dan pihak Konsultan proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar, Jum’at (26/05/2017) siang hinga sore hari, diruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Usai memaparkan materi tentang kesiapan administratif dan rencana proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang pengelolaannya menggunakan sistem BGS dan pengerjaannya bakal dimulai akhir September 2017 mendatang, Kepala Disperdag Pemkot Mojokerto Ruby Hartoyo pun bermaksud akan menjabarkannya secara teknis pula. Sehingga, begitu akan mengakhiri pemaparannya, Ruby pun meminta pihak Konsultan proyek yang turut dihadirkannya dalam RDP ini untuk menjabarkan detail teknis pelaksanaan proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar bersistem BGS itu.

Celakanya, permintaan Ruby Hartoyo tersebut keburu dipotong oleh Cholid Fisdaus yang tak lain adalah anggota Komisi II DPRD setempat. “Interupsi pimpinan (Red: pimpinan rapat/sidang). Sebelum dilanjutkan ke penjelasan teknis, kami minta agar persoalan-persoalan sebelumnya terkait pasar Tanjung Anyar ini agar dipaparkankan keseluruhannya secara gamblang dulu. Ini kami pandang perlu dan harus diclear-kan terlebih dulu, agar tidak aga permasalahan dikemudian hari”, potong Cholid Firdaus, Jum’at (26/05/2017) sore.

Sepengatahuan kami, lanjut Cholid Firdaus, setelah puluhan tahun dikelola pihak lain dan baru pada tahun 2013 lalu  pasar Tanjung Anyar ini Hak Kelola sepenuhnya menjadi milik Pemkot Mojokerto, kok tiba-tiba saja pengelolaannya akan diberikan kepada pihak lain lagi. “Seingat kami, sejak tahun 2013 lalu, pasar Tanjung Anyar  baru kembali dipangkuan Pemkot. Dan, pembangunan pasar atau revitalisasi pasar ini sudah sering masuk dalam pembahasan. Mohon maaf…, ketika pembahasan APBD tahun 2016, bahkan Wakil Wali Kota sampai datang di pembahasan untuk bisa terealisasi pembangunan pasar atau revitalisasi pasar ini”, lanjut anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Cholid Firdaus.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya tak bisa menerima jika Pembangunan Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar menggunakan sistem BGS, sebelum Pemkot memaparkan akar permasalahannya secara jelas dan terbuka. “Kami minta agar Pemkot menjelaskan secara jelas akar permasahannya. Kenapa cenderung menggunakan sistem BGS. Padahal ini merupakan sumber PAD (Red: Pendapatan Asli Daerah) yang cukup besar. Dengan sistem BGS, sudah jelas jika sebagian besar hasil pengelolaannya akan dinikmati oleh pihak lain. Ada apa ini…!? Untuk itu, sekali lagi kami minta pemaparannya secara jelas”, tegas Cholid Firdaus. (Mar/adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *