Diterangkannya, bahwa DTKUMK memiliki wewenang penuh memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sehingga, dinas tersebut memiliki kewenangan yang luas untuk memantau perkembangan pencairan THR karyawan sesuai haknya. “Menjelang Hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, kebutuhan pasti meningkat dua kali lipat. Tingkat pemakaian uang sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan berlebaran. Maka, harus ada pemantauan khusus kepada pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Untuk itu, kami tegaskan agar Disnaker betul-betul bekerja membatu pekerja mendapatkan haknya sebelum lebaran nanti”, terangnya.
Politisi PKS Kota Mojokerto inipun menandaskan, pihak DTKUMK setempat harus secepatnya memroses jika terdapat pengaduan dari dari pekerja yang tidak atau belum menerima THR dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh aturan. “Kami mengapresiasi adanya posko pengaduan yang dibuat oleh Disnaker. Kami tandaskan, jika ada pengaduan dari dari pekerja yang belum menerima THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Disnaker harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait serta bertindak secara cepat dan tegas. Sehingga, para pekerja bisa menikmati Idul Fitri dengan nyaman”, tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Cholid Virdaus Wajdi.
Sementara itu, sebelumnya, sebanyak 300 lebih perusahaan di Kota Mojokerto terkena peringatan dari DTKUMK Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Ratusan perusahaan itu diwarning untuk segera menyerahkan THR Idul Fitri 1438 Hijjriyah, minimal H-7 Idul Fitri atau dikenakan denda 5 % jika mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Terkait itu, kepada wartawan, Selasa (13/06/2017), Kepala DTKUMK Pemkot Mojokerto Hariyanto menerangkan, bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan kepada ratusan pengusaha di Kota Onde-onde ini agar membayar THR minimal H-7 Idul Fitri. “Kami sudah menyebarkan SE (Red: Surat Edaran) agar pengusaha membayar THR nya H-7. Jika ada pelanggaran, semisal telat, maka didenda sesuai UU Tenaga Kerja sebesar 5 persen”, terang Kadis DTKUMK Pemkot Mojokerto, Hariyanto, Selasa (13/06/2017).
Dijelaskannya pula, jika pihak DTKUMK akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya. Bahkan, ditegaskannya, bahwa pihaknya akan membuka Posko Pengaduan. “Kami akan mengawasinya. Untuk memaksimalkan pengawasan, maka kami akan membuka Posko Pengaduan untuk karyawan dalam membantu menfasilitasi apa yang menjadi hak mereka dari tempatnya bekerja”, jelasnya.
Hariyanto menegaskan, bahwa pemberian THR Idul Fitri ini merupakan hak karyawan sebagaimana Aturan Ketenaga-kerjaan yang termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker – RI) Nomer 6 Tahun 2016. Yakni, perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari keagamaan atau THR pada karyawan sekali dalam setahun. “Itu kami lakukan merujuk pada Peratura Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 Tahun 2016”, tegas Hariyanto.
Menurutnya, Posko Pengaduan ini ditangani oleh DTKUMK yang dulunya adalah Disnakertrans serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang akan bertugas menindak-lanjuti dengan memanggil atau mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan dalam meminta klarifikasi.
“Paling lambat pekan depan THR-nya harus sudah diberikan. Sebab, batas akhir perusahaan memberikan tunjangan keagamaan atau THR kepada karyawan, sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri”, pungkas Kepala DTKUMK Pemkot Mojokerto, Hariyanto. (Mar/Adv)