Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
MOJOKERTO – MD : Yunanto dan Restu Eka Dua terdakwa  pembunuh Vita Cintia  Dewi yang dikenal sebagai mahsiswi sebuah perguruan swasta dan berprofesi sebagai peraga wati telah terbukti di Pengadilan Mojokerto  di sebuah  Hotel Bromo yang dibuang di Trawas Mojokerto, telah selesai diadili, Kedua terdakwa dituntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkifli, SH menuntut hanya dengan  20 tahun penjara, namun kontroversi terjadi saat Hakim Ketua Vonny memvonis Yunanto dengan hukuman seumur hidup dan terdakwa Restu Eka dengan vonis sama persis dengan tuntutan Jaksa yakni  penjara 20 tahun
    
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut umum menuduh kedua tersangka berencana dengan  sengaja membunuh Vita Cintia Dewi dengan mempersiapkan seutas tali raffia warna biru dan menyewa mobil Xenia warna abu-abu, mengikat korban hingga tak berdaya dan menghabisinya di salah satu hotel di kawasan Bromo kemudian jenasah dalam keadaan mati diperkosa Yunanto setelah puas dan mengambil barang berharganya dari kawasan  Bromo jenasah dibawa ke Trawas mengunakan kendaraan Xenia kemudian  dibuang disebuah jurang kawasan Gunung Penanggungan yang sempat mengegerkan kawasan wisata andalan Mojokerto tersebut
“Saudara  Yunan dan Restu Eka terbukti di Vila Kanala Bromo membunuh saudara Vita Cintia Dewi  dengan cara dikeroyok kedua terdakwa, kemudian diikat tangan dan kakinya mengunakan tali raffia warna biru yang telah dipersiapkan dari rumah setelah diikat tidak berdaya Ruslan menaiki punggung korban dan membenturkan kepala 2 kali dan sempat menodai alat kemaluan dan memperkosa korban, dan membuang jenasah di wilayah Trawas dengan Mobil Xenia Nopol W 1966 NW hal ini jelas merupakan pembunuhan berencana dan kami tuntut dengan hukuman penjara 20 tahun” tuntutnya
Dalam amar putusannya tiga Hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH, MH menganjar kepada kedua terdakwa dengan putusan kontroversi untuk Yunanto yang terbukti  membunuh dan memperkosa dengan hukuman seumur hidup dan terdakwa kedua Restu Eka dengan putusan 20 tahun penjara, Terdakwa dan bahakan Jaksa Penuntut umum dipersilahkan untuk menyatakan banding,  jika putusan hakim dianggap persidangan memberatkannya, “Saudara Yunanto kami putus dengan hukuman seumur hidup, saudari Restu Eka kami putus dengan hukuman 20 tahun penjara, gimana sudah jelas keputusan hakim jika tidak terima kami persilahkan banding termasuk jaksa Penuntut Umum” putusnya (Mar) 

Berita Majalah Detektif Edisi 120, Agustus 2014 :

Dua Pentolan Terpidana Kasus Pemekaran Kota Mojokerto Tidak Dieksekusi
Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Kebakaran Ponpes Kembang Belor-Pacet
Sutrasno Saksi Kunci Kasus TKD Beri Kesaksian Mengejutkan
Cerita Sukses Pelajar SMKN 1 Dlanggu Kabupaten Mojokerto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *