Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

badge-check
Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
MOJOKERTO – MD : Yunanto dan Restu Eka Dua terdakwa  pembunuh Vita Cintia  Dewi yang dikenal sebagai mahsiswi sebuah perguruan swasta dan berprofesi sebagai peraga wati telah terbukti di Pengadilan Mojokerto  di sebuah  Hotel Bromo yang dibuang di Trawas Mojokerto, telah selesai diadili, Kedua terdakwa dituntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum Zulkifli, SH menuntut hanya dengan  20 tahun penjara, namun kontroversi terjadi saat Hakim Ketua Vonny memvonis Yunanto dengan hukuman seumur hidup dan terdakwa Restu Eka dengan vonis sama persis dengan tuntutan Jaksa yakni  penjara 20 tahun
    
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut umum menuduh kedua tersangka berencana dengan  sengaja membunuh Vita Cintia Dewi dengan mempersiapkan seutas tali raffia warna biru dan menyewa mobil Xenia warna abu-abu, mengikat korban hingga tak berdaya dan menghabisinya di salah satu hotel di kawasan Bromo kemudian jenasah dalam keadaan mati diperkosa Yunanto setelah puas dan mengambil barang berharganya dari kawasan  Bromo jenasah dibawa ke Trawas mengunakan kendaraan Xenia kemudian  dibuang disebuah jurang kawasan Gunung Penanggungan yang sempat mengegerkan kawasan wisata andalan Mojokerto tersebut
“Saudara  Yunan dan Restu Eka terbukti di Vila Kanala Bromo membunuh saudara Vita Cintia Dewi  dengan cara dikeroyok kedua terdakwa, kemudian diikat tangan dan kakinya mengunakan tali raffia warna biru yang telah dipersiapkan dari rumah setelah diikat tidak berdaya Ruslan menaiki punggung korban dan membenturkan kepala 2 kali dan sempat menodai alat kemaluan dan memperkosa korban, dan membuang jenasah di wilayah Trawas dengan Mobil Xenia Nopol W 1966 NW hal ini jelas merupakan pembunuhan berencana dan kami tuntut dengan hukuman penjara 20 tahun” tuntutnya
Dalam amar putusannya tiga Hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih SH, MH menganjar kepada kedua terdakwa dengan putusan kontroversi untuk Yunanto yang terbukti  membunuh dan memperkosa dengan hukuman seumur hidup dan terdakwa kedua Restu Eka dengan putusan 20 tahun penjara, Terdakwa dan bahakan Jaksa Penuntut umum dipersilahkan untuk menyatakan banding,  jika putusan hakim dianggap persidangan memberatkannya, “Saudara Yunanto kami putus dengan hukuman seumur hidup, saudari Restu Eka kami putus dengan hukuman 20 tahun penjara, gimana sudah jelas keputusan hakim jika tidak terima kami persilahkan banding termasuk jaksa Penuntut Umum” putusnya (Mar) 

Berita Majalah Detektif Edisi 120, Agustus 2014 :

Dua Pentolan Terpidana Kasus Pemekaran Kota Mojokerto Tidak Dieksekusi
Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Kebakaran Ponpes Kembang Belor-Pacet
Sutrasno Saksi Kunci Kasus TKD Beri Kesaksian Mengejutkan
Cerita Sukses Pelajar SMKN 1 Dlanggu Kabupaten Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto