Jabatan Kades dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun Di Tanggapi Kadis PMPD Tapin

TAPIN, KALSEL majalahdetektif.com – Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menjadi perhatian publik saat ini, bahkan ini tentunya berpengaruh pada peraturan daerah yang mengatur masa jabatan kades hanya 6 tahun. Hal ini karena tahun 2024 nanti bakal dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden sehingga Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan moratorium dengan tujuan agar tidak mengganggu pilpres 2024 nanti.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tapin, H.Rachmadi mengatakan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri yang kita terima beberapa waktu lalu Nomor 100.3.5.5/244/SC perihalnya pemilihan kepala desa ada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

 

Intinya dalam surat ini dijelaskan kepada kita semua seluruh Kabupaten kota di wilayah Indonesia. Bahwa umumya Pelaksanaan Pilkades masih bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Sementara Kabupaten Tapin tidak melaksanakan Pilkades di tahun 2023, melainkan melaksanakan Pilkades di tahun genap.

 

“Disinilah ada kendala dengan kita jadinya.Kita baru bisa melaksanakan pemilihan kepala desa setelah pemilu dan pilkada serentak selesai dilaksanakan,”katanya.

 

Sementara selesainya itu kapan kita masih belum tahu, kalau sekiranya selesainya pada desamber 2024. Artinya, mau tidak mau ditunda baru bisa melaksanakan pilkades di tahun 2025. Demikian pula jika selesainya Pilpres dan Pilkada serentak pada bulan November 2024, tidak bisa melaksanakan.

 

Disini kita rencananya bakal kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri tahapannya sampai dimana.

 

“Kalau seandainya dilaksanakan pada tahun 2025 tentunya ini berdampak pada Perda kita yang tahun 2024 harus melaksanakan Pilkades. Sebab kalau sudah urusannya dengan Perda kita harus paling tidak mulai menganggarkannya untuk perubahan Perda itu di tahun anggaran 2023 atau APBD murni di tahun 2024. Karena proses Perda itu lumayan lama ada sampai setahun,”katanya.

 

Terkait informasi periode masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai diperbincangkan dipublik namun belum disahkan DPR.

 

“Tuntutan mereka minta diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kalau seluruh kepala desa mendukung sekali ini terutama asosiasi pemerintah desa,”katanya.

 

Kepala Desa Perintis Raya, Muhammad Syafruddin Noor menginformasikan tuntutan APDESI perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun belum disetujui DPR.

 

“Kami setuju sekali masa periode jabatan kami selaku kepala desa dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun. Tambahan 3 tahun dapat merealisasikan semua rancangan pembangunan desa tentunya,”katanya.(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *