Jaksa di Kejari Tapin Berhasil Ungkap Pidana Korupsi Dinas Pendidikan

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Kejaksaan Negeri Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat sipil negara (ASN), bertugas sebagai pengawas sekolah dasar dan terbukti telah melakukan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah reguler tahun anggaran 2021.

 

Demikian keterangannya dalam Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, SH, MH, MA didampingi Kasi Pidana Khusus Dwi Kurnianto, SH, Kasi Intelijen Ronald Okhta, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tamariska Dian Rtna Ningtyas, SH, MH. Kamis (21/9), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Tim Jaksa pada 20 September 2023 lalu dan Jaksa dengan fungsi tugasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hari ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial RH atas penggandaan soal ujian SDN di seluruh sekolah dasar se-Tapin melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2021, tanpa disertai bukti pertanggung jawaban.Akibatnya Negara dirugikan sekitar Rp.387.670.000,-.

 

Dan tersangka RH dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UUD Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

 

“Pelaku melakukan penggandaan soal ujian bagi seluruh sekolah dasar se Tapin melalui anggaran bos reguler yang didukung peraturan bupati sendiri hingga terjadi pembengkakan.Dari sinilah tersangka kita kenakan pidana,”pungkasnya.(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *