Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

KALSEL

Jaksa di Kejari Tapin Berhasil Ungkap Pidana Korupsi Dinas Pendidikan

badge-check


					Jaksa di Kejari Tapin Berhasil Ungkap Pidana Korupsi Dinas Pendidikan Perbesar

Jaksa di Kejari Tapin Berhasil Ungkap Pidana Korupsi Dinas Pendidikan

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Kejaksaan Negeri Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin yang dilakukan oleh salah satu oknum aparat sipil negara (ASN), bertugas sebagai pengawas sekolah dasar dan terbukti telah melakukan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah reguler tahun anggaran 2021.

 

Demikian keterangannya dalam Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, SH, MH, MA didampingi Kasi Pidana Khusus Dwi Kurnianto, SH, Kasi Intelijen Ronald Okhta, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tamariska Dian Rtna Ningtyas, SH, MH. Kamis (21/9), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Tim Jaksa pada 20 September 2023 lalu dan Jaksa dengan fungsi tugasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hari ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial RH atas penggandaan soal ujian SDN di seluruh sekolah dasar se-Tapin melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2021, tanpa disertai bukti pertanggung jawaban.Akibatnya Negara dirugikan sekitar Rp.387.670.000,-.

 

Dan tersangka RH dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UUD Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UUD Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

 

“Pelaku melakukan penggandaan soal ujian bagi seluruh sekolah dasar se Tapin melalui anggaran bos reguler yang didukung peraturan bupati sendiri hingga terjadi pembengkakan.Dari sinilah tersangka kita kenakan pidana,”pungkasnya.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL