MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga akses pendidikan yang adil dan terjangkau melalui penguatan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak hanya difokuskan untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, tetapi juga dirancang agar pengelolaannya semakin transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Mojokerto dalam memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto. Selain itu, pelaksanaan BOSDA juga mengacu pada regulasi yang berlaku dan rekomendasi lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminimalisasi potensi penyimpangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di kalangan sekolah maupun masyarakat. Menurutnya, BOSDA merupakan bentuk hibah daerah yang secara khusus dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran, yakni bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme penerapan antara sekolah negeri dan swasta. Pada sekolah negeri, seluruh siswa—baik yang berdomisili di dalam maupun luar Kota Mojokerto—tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa dipungut biaya. Sementara itu, bagi sekolah swasta penerima BOSDA, kebijakan difokuskan pada perlindungan warga Kota Mojokerto, di mana siswa atau wali murid dari dalam daerah tidak diperkenankan dikenai pungutan.
Adapun untuk siswa dari luar daerah yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, pihak sekolah masih diperbolehkan menarik biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan masyarakat lokal dan keberlangsungan operasional lembaga pendidikan swasta.
Menanggapi beredarnya surat kepada pihak sekolah, Agung menegaskan bahwa dokumen tersebut murni bersifat pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk kepentingan lain di luar itu. Ia juga menyoroti isu terkait tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag), yang menurutnya berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Hal tersebut merupakan ranah Kemenag, sehingga pengelolaannya tidak berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Mojokerto,” jelasnya pada Senin (20/4/2026)
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto secara rutin melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan setiap tahun. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan yang berlaku sehingga implementasi BOSDA di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemkot Mojokerto pun menegaskan bahwa program BOSDA akan terus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan dapat terus terjaga sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di Kota Mojokerto. (Den/adv)














