KABUPATEN MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Semangat Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 tidak hanya dirayakan melalui seremoni dan pesta rakyat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjadikannya momentum memperkuat komitmen penegakan hukum dengan memerangi peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau Gus Barra, melalui pemusnahan simbolis sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal di Pendopo Graha Majatama, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi kepentingan publik dari dampak barang kena cukai ilegal.

Pemusnahan dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkab Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang wilayah kerjanya meliputi Mojokerto, didukung Forkopimda serta berbagai elemen masyarakat. Ribuan karton rokok tanpa pita cukai itu sebelumnya telah melalui proses hukum dan resmi ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Persetujuan pemusnahan diberikan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tertanggal 9 April 2026.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp16.650.618.400. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp10.856.293.685.
Tak hanya dilakukan secara simbolis di pendopo, proses pemusnahan juga dilanjutkan di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan teknologi insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang ilegal benar-benar musnah dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I turut menyerahkan piagam apresiasi kepada Bupati Mojokerto atas dukungan aktif Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Gus Barra menegaskan, pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami ingin DBHCHT yang diterima daerah benar-benar kembali kepada masyarakat melalui layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga penguatan penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujarnya.
Menurut Gus Barra, peredaran barang kena cukai ilegal memberikan dampak serius terhadap berbagai sektor. Selain mengurangi potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, produk ilegal juga tidak melalui pengawasan mutu dan standarisasi yang jelas sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha resmi yang telah memenuhi kewajiban pajak dan aturan negara justru mengalami kerugian karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah tanpa beban cukai.
“Pembatasan barang kena cukai ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar memperoleh produk yang jelas asal-usul, kualitas, dan keamanannya,” tegasnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai menjalankan sejumlah langkah kolaboratif. Di antaranya pengumpulan informasi terkait peredaran barang ilegal, operasi pemberantasan bersama Satpol PP, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri melalui operasi pasar, hingga edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum barang kena cukai ilegal.
Gus Barra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses identifikasi, penindakan, penyitaan, hingga pengamanan barang ilegal tersebut. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tidak bisa dilakukan satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kekuatan bersama seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan, kepatuhan, serta langkah preventif agar peredaran barang kena cukai ilegal di Mojokerto dapat terus ditekan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, S.Sos., menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi nasional dan iklim persaingan usaha yang sehat.
“Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025,” ujarnya. (Den/Adv)














