SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya

Advertorial

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

badge-check


					SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan Perbesar

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

Kabupaten Mojokerto, majalahdetektif.com – Wakil Kepala Kurikulum Salianto menyampaikan bahwa proses penetapan kelulusan siswa Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 Bangsal dilaksanakan berdasarkan kebijakan otonomi satuan pendidikan yang mengacu pada ketentuan Permendikdasmen serta panduan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

Dalam keterangannya pada 26 Mei 2026, Salianto menjelaskan bahwa kriteria kelulusan ditetapkan melalui rapat pleno dewan guru dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

“Penetapan kelulusan dilakukan secara objektif berdasarkan capaian pembelajaran peserta didik selama menempuh pendidikan di sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa indikator utama dalam penentuan kelulusan siswa. Pertama, peserta didik harus menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dari kelas X hingga kelas XII yang dibuktikan melalui nilai rapor semester satu sampai semester enam.

Kedua, siswa wajib mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) seluruh mata pelajaran yang dibuktikan dengan nilai dalam daftar penilaian PSAJ Tahun Pelajaran 2025/2026.

Selain itu, tingkat kehadiran juga menjadi indikator penting dalam penilaian kelulusan. Sekolah menetapkan minimal kehadiran 80 persen selama masa pembelajaran sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab siswa terhadap proses belajar.

Namun demikian, sekolah tetap memberikan pertimbangan khusus bagi peserta didik yang mengalami kondisi tertentu, seperti faktor kesehatan, musibah, bencana, kondisi keluarga, dispensasi resmi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan melalui rapat pleno dewan guru.

Dalam mekanisme penilaian akhir, kelulusan siswa ditentukan berdasarkan gabungan Nilai Rata-rata Rapor enam semester (NRR) dengan bobot 60 persen dan Nilai Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (NPSAJ) sebesar 40 persen.

“Peserta didik dinyatakan lulus apabila telah memenuhi kriteria kelulusan berdasarkan pencapaian kompetensi lulusan dengan nilai minimal kategori cukup pada seluruh mata pelajaran,” jelasnya.

Sementara bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau yang memiliki hambatan intelektual, sekolah menyesuaikan standar kompetensi lulusan berdasarkan kondisi dan kebutuhan siswa.

Terkait pengumuman kelulusan, pihak sekolah juga melakukan langkah preventif agar momentum kelulusan berlangsung aman dan bermakna. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/1028/101.6.27/2026 tertanggal 30 April 2026.

SMAN 1 Bangsal menetapkan pengumuman kelulusan dilaksanakan pada 4 Mei 2026 melalui website dan Instagram resmi sekolah. Sekolah juga mengimbau seluruh siswa untuk tetap berada di rumah masing-masing saat pengumuman berlangsung.

Pihak sekolah bersama orang tua diminta turut melakukan pengawasan guna mengantisipasi aksi konvoi, coret-coret seragam, maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, sekolah juga mengajak siswa maupun orang tua yang memiliki seragam layak pakai untuk disumbangkan kepada siswa lain yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Usai kelulusan, sekolah turut memberikan penghargaan kepada lima siswa lulusan terbaik. Tidak hanya itu, sekolah juga memfasilitasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi siswa kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya

9 Mei 2026 - 06:02 WIB

Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya
Trending di Advertorial