Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Advertorial

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

badge-check


					Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026 Perbesar

MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Golkar, H. Bambang Widjanarko, S.E., M.Si., melaksanakan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2026 di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari agenda anggota legislatif untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi dari daerah pemilihannya.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, Bambang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026), Bambang Widjanarko mengatakan bahwa reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Menurut Bambang, penyampaian aspirasi secara langsung menjadi bahan penting bagi wakil rakyat dalam menjalankan fungsi representasi sekaligus memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia di DPRD.

Reses juga menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk melihat persoalan di lapangan secara lebih dekat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat nantinya dapat menjadi bahan untuk diperjuangkan sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Bambang merupakan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024–2029 dari Dapil Mojokerto 3, yang meliputi Trowulan, Sooko dan Puri.

Pelaksanaan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Trowulan tersebut juga dipublikasikan melalui akun media sosial Bambang Widjanarko pada awal September 2026.

Bagi masyarakat, forum reses menjadi salah satu jalur untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakilnya di lembaga legislatif. Sementara bagi anggota DPRD, masukan tersebut menjadi bagian dari bahan dalam mengawal kebijakan dan pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

31 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Trending di Advertorial