Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum Dibekali Keterampilan Kuliner, 60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Disiapkan Mandiri Usai Bebas

Berita Pemkot Mojokerto

Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

badge-check


					Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Perbesar

MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif perusahaan. Di balik kepesertaan Jamsostek, terdapat hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaan.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).

Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta Arisandi, mendorong perusahaan dan para pemberi kerja di Kota Mojokerto meningkatkan kesadaran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Menurut dia, kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) seharusnya tidak semata-mata terbentuk karena pengawasan maupun ancaman sanksi. Kepatuhan yang lebih kuat justru lahir ketika pemberi kerja memahami bahwa perlindungan tersebut merupakan bagian dari hak pekerja.

“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” kata Cak Sandi.

Ia menjelaskan, kepatuhan yang hanya dibangun atas rasa takut akan cenderung bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan yang berangkat dari pemahaman dapat tetap berjalan meskipun pengawasan maupun ancaman sanksi tidak hadir secara langsung.

Karena itu, Cak Sandi menekankan pentingnya melihat Jamsostek bukan sebatas urusan administrasi perusahaan. Perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup pekerja ketika menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Perubahan pola kerja juga menjadi perhatian Cak Sandi. Menurutnya, perkembangan pekerjaan mandiri dan aktivitas berbasis digital membuat konsep perlindungan pekerja perlu dipahami secara lebih luas.

Pekerja tidak selalu berada dalam pola hubungan kerja konvensional antara karyawan dan perusahaan. Dropshipper, kreator, desainer hingga pelaku usaha berbasis digital, misalnya, tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja meskipun aktivitas mereka dilakukan secara mandiri atau dari rumah.

“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” tambahnya.

Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta.

Para peserta berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa hingga layanan kesehatan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Mojokerto secara menyeluruh.

Dengan demikian, kepesertaan Jamsostek diharapkan tidak dipandang sebatas kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja, tetapi sebagai bentuk kesadaran bersama untuk memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

9 September 2026 - 08:50 WIB

Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

8 September 2026 - 16:50 WIB

PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum

8 September 2026 - 10:16 WIB

Dibekali Keterampilan Kuliner, 60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Disiapkan Mandiri Usai Bebas

7 September 2026 - 17:20 WIB

Ning Ita: Kebijakan TKD Harus Fleksibel, Setiap Kota Punya Kebutuhan Berbeda

5 September 2026 - 10:23 WIB

Trending di Berita Pemkot Mojokerto