TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Dalam waktu beberapa pekan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya dengan jumlah 11 pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diciduk di 3 TKP di Binuang, 2 TKP di Tapin Selatan, 2 TKP di Bungur dan arah ke Banjar. Pengungkapan kasus ini diawal bulan tahun 2023 termasuk tinggi.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiaer, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, serta Kasi Humas AKP Agung Setiawan kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers. Selasa (31/1) kemarin, bertempat di Polres Tapin.
Dari 11 tersangka tadi, 1 tersangka diantaranya wanita bersama suaminya (pasutri) tertangkap kepolisian diperumahaan Ady Jaya. Demikian Kai, pria akhir tahun berinisial K warga Binuang nekat jual sabu selama 4 bulan hingga dapat 18 pelanggan pulang pergi ke rumahnya mendatanginya. Ke-18 tadi kita bina, kenapa hanya kita bina karena cuma calon pembeli. Artinya, bahwa semua orang bisa menyalahgunakan narkoba. Tinggal dirinya sendiri, bahkan ada yang stroke juga masih beli narkoba.
Kapolres Tapin mengajak mayarakat Tapin untuk bersama-sama memerangi narkoba.Dimulai dari diri kita sendiri, lingkungan kita, keluarga kita mari kita sama sama perangi narkoba. Karena narkoba ini bahaya latin yang kita tidak sadari akan merusak pikiran. Karena orang suka narkoba itu dirinya paranoid, sakit-sakitan, dan malas. Bahkan kalau dilihat dari tatapan matanya rata rata faktor ekonomi, semuanya karena faktor ekonomi. Namun lain seperti para pemakai itu mereka ketergantungan, saat ditanya oleh Kasatresnarkoba alasannya memakai narkoba, kalau memakai narkoba badannya sehat. Tapi setelah tiga hari badannya pegal-pegal artinya betul akibatnya.
“Barang bukti didapatkan hampir 1 ons, 99,28 gram. Dengan harga jual per paket Rp.500 ribu hingga pergramnya bisa sampai Rp.2 juta. Dalam satu gram bisa digunakan sampai 15 orang pemakai, jika dikalikan 99.28 gram. Artinya, Polres Tapin dapat menyelamatkan ribuan orang lebih,”katanya.
Dari 12 tersangka pengedar ini dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Adakah diantara tersangka tadi pekerja tambang di Binuang, Tapin Selatan, dan Bungur. Mengingat jejak rekam pekerja tambang di salah satu LP tadi banyak pemakai narkoba mulai jenis ekstasi hingga sekarang sabu-sabu.
“Kita mengarah ke sana, Kasatresnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Binuang ini dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat,”katanya. (Nas)