Kejar Provokator di Medsos, Polri Gandeng Kemenkominfo

JAKARTA – MD : Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan pihaknya terus memburu provokator yang menyebabkan kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
    
Salah satu yang diburu yakni provokator yang menyebarkan kebencian melalui media sosial (medsos). Polisi menduga kerusuhan yang terjadi tidak terlepas dari isu SARA yang disebarkan lewat dunia maya.
    
“Tadi dengan Menkominfo sudah bicara. Karena kalau menyebarkan info SARA melalui media elektronik ada ancaman pidananya tuh enam tahun,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8). Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 12 orang tersangka. Namun Kapolri mengatakan, tak ada provokator melalui media sosial dari 12 orang itu. Empat tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan delapan tersangka dalam kasus penjarahan.
    
“Sekarang belum, kami lagi mencari itu (provokator di media sosial). Tapi kami sudah tahu ada beberapa nama, sedang dikembangkan,” kata Tito.
    
Sementara Menkominfo Rudiantara akan mendukung penuh upaya Polri memburu provokator kerusuhan Tanjungbalai melalui media sosial. Dia mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bisa membantu memblokir hingga melacak akun-akun yang diminta oleh kepolisian.
    
“Enggak boleh ada provokasi kebencian. Itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran kebencian sampai sara. Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” ucap Rudiantara.
     
Pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok. Bahkan, bangunan yayasan sosial dan delapan unit mobil juga dibakar.
    
Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP (16), A (21), dan MIL sebagai pencuri pelak mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai. Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.
    
Tersangka FP (16), AP (18), dan MRM (17) mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF (21) mencuri alat pertukangan. Sementara, untuk kasus perusakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR alias Aseng (27).
    
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri,  Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, selain proses hukum, pemulihan kondisi juga dilakukan di sekitar lokasi kejadian.
    
“Empat tersangka dalam perusakan, delapan tersangka dalam kasus penjarahan,” ujar Martinus. Namun, polisi belum menentukan siapa provokator kerusuhan tersebut.
    
Martinus mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan akan terungkap siapa dalang di balik perusakan dan penjarahan sejumlah tempat ibadah di Tanjungbalai. Salah satunya dengan penelusuran melalui dunia maya. Diketahui, beredar pesan-pesan provokatif yang diduga memicu terjadinya kerusuhan di sana.
    
“Beberapa orang mengorganisir massa untuk anarkis dan upaya untuk berkumpul melakukan tindakan-tindakan anarkis. Itu sudah kami dalami,” katanya.
    
Martinus mengatakan, bisa saja akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini mengingat lokasi perusakan yang banyak dan tersebar. Namun dia memastikan suasana di lokasi sudah aman dan kondusif. (Indigo)

Berita Majalah Detektif Edisi 144, Agustus 2016 :

Risma Kukuhkan 100 Paskibraka
Menkum HAM Tepis Permudah Koruptor Dapat Remisi
Walikota Mojokerto: ASN Harus Berkinerja Istimewa dan Membanggakan
Bupati Banyuwangi Paparkan Inovasi ’Smart Kampung’
Kejar Provokator di Medsos, Polri Gandeng Kemenkominfo

Leave a Reply