Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD Khotmil Quran ke-18 di Banjarsari, Momentum Istiqomah dan Bakti kepada Orang Tua HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda

Berita Mojokerto

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Sidak Galian C,Akan Segera Panggil Pengusahanya

badge-check


					Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Sidak Galian C,Akan Segera Panggil Pengusahanya Perbesar

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Sidak Galian C,Akan Segera Panggil Pengusahanya

MOJOKERTO,majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto telah melakukan sidak Pertambangan Galian C yang berada di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Jumat (12/3/2021) atas dasar laporan yang dikeluhkan warga soal kerusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian petani sekitar lokasi galian C.

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, saat ditemui media yang ngepos di Dewan Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan di lokasi tambang galian tersebut.

 

“Sewaktu sidak tadi yang paling kita soroti adalah kerusakan lingkungan dan keluhan petani dan kesalahan dan pelanggaran kordinat tidak boleh dong Pengusaha galian C mengeruk dan mengambil material di bibir sungai seperti itu.” tegas Edi Ikwanto

 

Ketua Komisi III ini juga membenarkan bahwa ada keluhan petani sekitar galian C tersebut terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka.

 

“Tadi kami sempat menemui beberapa petani setempat. Mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Pasalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka ini harus dibela dan disampaikan kepada Pengusaha galian C tersebut” Ujarnya.

 

 

Selain itu, Komisi IIII juga menemukan dan meneliti bahwa tambang yang beroperasi sebenarnya sudah memiliki izin namun penusaha tidak boleh merugikan usaha sekitarnya termasuk petani setempat, kita juga akan pertimbangkan dan bantu keluhan warga terhadap aktivitas galian tersebut.

 

“Setelah kami cek pengusaha yang menambang di wilayah tersebut memang sudah mengantongi izin untuk menambang batu andesit. Namun saat kami melakukan sidak, aktivitas pertambangan berhenti jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan.” Imbuh Edi.

 

“Yang jelas aktivitas tambang ini melanggar ketentuan melakukan kerusakan lingkungan. Tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Untuk saat ini kami akan menyikapi hal tersebut dan segera memanggil Pengusaha Galian C di wilayah Gondang tersebut” tegas Politisi PKB ini. (Adv/Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto