Mantan Guru dan Ustadz Jadi Pengedar Narkoba

MOJOKERTO – MD : Anggota Satreskoba Polres Mojokerto membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Tak hanya itu, dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016 selama 6 hari itu meringkus sedikitnya 14 pengedar, 2 orang di antaranya mantan guru SD dan ustadz.
    
Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan 14 tersangka itu diringkus dari 12 lokasi berbeda. Pihaknya, menduga belasan orang pengedar ini tergabung dalam satu jaringan. Sebab, wilayah operasi mereka menyebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
    
“Kebiasaan pengedar selalu memutus informasi dengan jaringannya. Oleh sebab itu kami masih mendalami apakah satu jaringan atau tidak,” imbuh Budhi kepada wartawan, Rabu (10/2).
    
Budhi menyebutkan ke-14 pengedar tersebut adalah Marjani (36); Muhammad Muslim (18), dan Nur Qomari (31) asal Kecamatan Ngoro; Ilham Auriza (32) asal Kecamatan Bangsal; Mugianto (43) dan Teguh Jaliadi (59), asal Kecamatan Pacet; serta Sugiantoro (38), asal Kecamatan Jatirejo.
    
Selanjutnya, Erie Subandrio (26) dan Sudirmanto (37), asal Kecamatan Prajurit Kulon; Mochtadin (35), asal Kecamatan Trowulan; Samsul Huda (42), asal Kecamatan Mojosari, Aris Kurniawan (32) dan Budi Hariono (34), asal Kecamatan Gondang; serta Suliono (27) asal Kecamatan Mojoanyar.
     
Menurut Budhi, jenis narkoba yang diedarkan jaringan ini sebagian besar adalah sabu. Sedikitnya, 11,072 gram narkotika golongan I itu disita petugas sebagai barang bukjtinya. Namun, dari hasil penangkapan pihaknya juga menyita 4.637 butir pil dobel L. Diduga, barang haram itu banyak diedarkan ke kalangan pelajar dan pemuda di wilayah pedesaan.
    
“Pil dobel L ini kan harganya murah hanya Rp 1000 per butir. Kalau dipasarkan ke pelajar sangat memungkinkan. Mereka melihat ini peluang untuk diedarkan kepada pelajar,” ujarnya.
    
Menurut Budhi, jaringan pengedar narkoba ini mendapatkan pasokan barang haram dari daerah sekitar Mojokerto. Salah satunya dari Pasuruan dan Surabaya.
    
Yang mengejutkan, tersangka Teguh ternyata mantan guru SD di Kecamatan Pacet. Dia merupakan residivis kasus peredaran sabu dan pernah divonis 4 tahun penjara pada 2011 lalu dengan kasus serupa. Sementara, tersangka Muslim merupakan guru mengaji (ustaz) di daerah asalnya.
     
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan terus bekerjasama dengan pemda, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Karena sasarannya pemuda, kalau tidak dicegah akan merusak generasi bangsa,” pungkas Budhi. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 138, Februari 2016 :

Bom Thamrin, 22 Terduga Teroris Ditahan
Banyak Mafia di Bisnis Garam
Jaksa Yulianto: Memang Saya Kader Hary Tanoe
Warga Surabaya: Jalan Diperbaiki, Tetap Saja Banjir
Mantan Guru dan Ustadz Jadi Pengedar Narkoba
Walikota Mojokerto: Kami Sangat Terbuka Dengan Daerah Manapun Untuk Mengembangkan Baznas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *