Mojokerto – majalahdetektif.com : Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE didampingi Deputi Direktur BPJS Jawa Timur Dodo Suharto mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan masing-masing 42 juta kepada 2 orang warga Kota Mojokerto yang baru meninggal dunia, Kamis (6/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE yang juga didampingi Wakil Walikota secara simbolis menyerahkan santunannya kepada Almarhum Suwito pensiunan PT. Tjiwi Kimia yang saat meninggal berprofesi sebagai Tukang Ojek yang diterima ahli warisnya anaknya Syafa Mellani dan adiknya Valen di rumah almarhum Griya Permata Meri Blok D5 Nomor 21 dan pada ahli Waris Almarhum Suroto yakni Ibu Susiani sampai saat ini masih berprofesi sebagai Penjual Nasi yang berdomisili di jalan Keboan RT 02 RW 08 Kelurahan Gunung Gedangan.
“Dalam kesempatan ini ijinkan kami mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak santunan karena keduanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Saya sudah menandatangani Perwali agar seluruh RT RW yang masih menjabat sebanyak 872 orang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Insyaa Allah Pemkot Mojokerto masuk 10 besar penghargaan Paritrana yang merupakan penghargaan tentang kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik seluruh Indonesia,” jelas Walikota yang tak kenal lelah ini.
Menurutnya kedepannya setelah Ketua RT dan Ketua RT berikutnya atlet-atlet di Kota Mojokerto juga bakal diwajibkan dan seluruh warga hingga mampu 100 Prosen semua warganya menjadi peserta BPJS.
Menurut Deputi Direktur BPJS Jawa Timur Dodo Suharto yang saat ditemui media ini menyatakan setiap peserta BPJS yang meninggal dapat santunan sekitar 42 juta tepatnya Rp.42.312.091.
“Evaluasi kami total kepesertaan BPJS perusahaan di Kota Mojokerto sudah sangat baik sebanyak 98%, hampir 100%, kemudian untuk pekerja formal 52% dan Informal sebanyak 22%, “Untuk peserta mandiri jika terjadi kematian seperti Pak Suwito dan Pak Suroto mendapat santunan 42 juta-an lebih, Jika mengalami kecelakaan berhak mendapat santunan 48 kali gajinya, inilah sisi positip menjadi peserta BPJS, maka harapan kami semua warga kota Mojokerto sebaiknya menjadi peserta BPJS,” ajak Orang nomor dua BPJS Jawa Timur ini. (Achmad mardianto/Adv)