Pelaku Pencurian Elpiji Diringkus Polsek Tegalsari

SURABAYA, majalah detektif.com – Seorang pria bernama Rizky Ardian Saputra (25) asal Jalan Gajah Mada Surabaya ini diringkus Anggota Reskrim Polsek Tegalsari setelah ketahuan mencuri dua LPG 3 kg di Jalan Soekarno No.418 (MERR) Surabaya pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam mengatakan, Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok dengan obeng yang sebelumnya dibawa. Setelah berhasil membuka gembok kemudian mengambil LPG 3kg milik tukang soto itu.

Lanjut, Imam yang didampingi Kanit Reskrim AKP Marji dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih, menjelaskan, Awalnya anggota mendapatkan laporan dari penjual Soto (korban) bahwa LPGnya telah hilang dicuri orang didalam warungnya.

“Begitu mendapatkan laporan, tim opnal Polsek Tegalsari. sewaktu berada di jalan Dinoyo. Tegalsari, Surabaya. Melihat seorang pria dengan gelagatnya mencurigakan,” ungkapnya. Kamis (24/11/2022).

“Kemudian petugas menghentikan laju motornya dan melalukan penggeledahan pada tersangka,” jelasnya.

Masih kata, Kompol Imam, setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan serta intrograsi. Tersangka akhirnya mengakui atas perbuatan pencurian yang dilakukan didalam warung soto milik pak Noto.

“Tersangka juga diketahui sebagai Residivis pelaku pencurian LPG yang mana sebelum ditangkap oleh polsek Tegalsari, Dia juga pernah ditangkap polsek Wonokromo Surabaya,” tambahnya.

“Dalam catatan polisi tersangka juga diketahui spesialis pencurian LPG di beberapa tempat. tepatnya diwilayah hukum Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

“Pelaku ini terindikasi mencuri LPG di kawasan Rungkut Surabaya sebanyak empat kali dan di wilayah sawahan 1 kali,” Imbuhnya.

Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan 1 buah obeng dengan gagang warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Ldy)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *