Pemkot dan Kejari Kota Mojokerto MoU Penanganan Permasalahan Hukum

MOJOKERTO – MD : Mengimplementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sekaligus mengantisipasi potensi timbulnya permasalahan hukum pasca menjalankan tugas pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa, Rabu (11/01/2017) siang, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bekerja-sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
    
Prosesi penanda-tanganan nota kesepahaman yang dihelat di Pendopo Graha Praja Wijaya milik Pemkot Mojokerto ini, Walikota Mas’ud Yunus bertindak mewakili pihak Pemkot Mojokerto sedangkan dari pihak Kejari Mojokerto diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Halilah Rahma Purnama. Dimana, dengan ditanda-tanganinya MoU tersebut, maka bantuan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan dapat memaksimalkan penyerapan APBD Kota Mojokerto TA 2017 hingga mencapai minimal 95% dari total nominal Rp. 915 miliar.
    
Sebagaimana sambutan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus yang dituturkan usai prosesi penanda-tanganan MoU tersebut, bahwa penyerapan APBD Kota Mojokerto TA 2016 mencapai 91% dari total anggaran sebesar Rp. 1,007 triliun. Meski capaian penyerapan APBD tersebut tergolong tinggi, masih terdapat beberapa persoalan dalam penggunaan anggaran. Dicontohkannya, pengadaan kain seragam sekolah gratis bagi siswa SD—SMA negeri dan se Kota Mojokerto senilai Rp. 3,843 miliar yang dalam perjalanannya mengalami re-tender (lelang ulang), sehingga berujung dengan molornya schedule waktu pelaksanaan. “Karena harus tender ulang, pengadaan seragam gratis yang rencananya akan dibagikan pada bulan Juli itu molor dan baru bisa dibagikan bulan Nopember. Ini merugikan masyarakat, karena para orang tua harus beli baju seragam untuk sekolah anaknya. Mestinya uang itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya”, tutur Wali Kota Mas’ud Yunus, Rabu (11/01/2017).
    
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus saat menyampaikan sambutan dalam acara Penanda-tanganan Kerja-sama Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan TUN antara Pemkot dengan Kejari Kota Mojokerto, Rabu (11/01/2017) siang, di pendopo Pemkot
    
Lebih jauh, Walikota Mas’ud Yunus menerangkan, bahwa dengan adanya MoU tersebut, apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Mojokerto memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa, maka bisa langsung  berkonsultasi dan minta pendampingan dari pihak Kejari, sehingga penyerapan anggaran bisa maksimal dan tidak permasalahan dikemudian hari. “SKPD apabila memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa, jangan malu-malu minta pendampingan ke Kejari. Bisa dimulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Sehingga, endingnya bisa maksimal dan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat”, terangnya.
    
Ditegaskannya, dengan adanya MoU itu, akan terbangun sinergi antara Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto. Sehingga, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto akan lancar dan aman. “Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto akan aman dan lancar. Sehingga, hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat. Karena itu, kita perlu bersinergi dengan melakukan konsultasi-konsultasi ke Kejaksaan terkait masalah aturan. Hal ini, agar apa yang kita lakukan tak berdampak dan bermasalah di kemudian hari. Saya ingin semua ASN (Red : aparatur sipil negara) di Kota Mojokerto jika pensiun dari pekerjaannya juga pensiun masalahnya. Dan semoga, tidak ada yang pensiun pekerjaannya tapi permasalahannya masih mengikuti. Na’udhu billahi mindzalik…!” (Mar/Adv)

Berita Majalah Detektif Edisi 149, Januari 2017 :

Walikota Minta Proyek Rejoto Tidak Bermasalah, Ketua Komisi II Segera Panggil Kepala PUPR
DPR Panggil Kapolri
Panglima TNI: Indonesia Swasembada Pangan, Negara Lain Takut
Honorer Resah, Gaji Tidak Sesuai UMK
Pemkot dan Kejari Kota Mojokerto MoU Penanganan Permasalahan Hukum
Pengiriman 1.000 Liter Arak Bali Digagalkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Ribuan PNS Bolos Kerja
Komisi II DPRD Kota Mojokerto Desak Walikota Agar Perusahaan Jadi Pelanggan PDAM
Perwali Berseberangan Dengan Hasil Hearing Komisi III Dengan Dinas Pendidikan
Anggota Dewan Kota Asal PPP Kritisi Hasil Pengerjaan Aspalisasi Proyek DAK 2016 Rp. 47 Miliar, Hanya Beberapa Bulan Sudah Rusak
Tanah 260 Meter Persegi Milik Akhiyat Diduga  Diserobot Pemkot Untuk Bangun Jembatan Rejoto, Akhirnya Pemilik Lapor DPRD Kota Mojokerto
Ketua DPRD Kota Mojokerto Khawatirkan Minimnya PJU Dikawasan Jembatan-Jalan Rejoto, Undang Aksi Kriminal
Setelah Walikota Sukses Memekarkan Wilayah Menjadi 3 Kecamatan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juga Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk
DPRD Kota Mojokerto Soroti Absensi Online yang Kurang Serius 

 

Leave a Reply