Penjambretan di Tapin Sempat Viral Akhirnya Berhasil Ditangkap

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Residivis tahanan pria berinisial Sam (42) kembali berulah dengan aksinya menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk melakukan tindak pidana. Kali ini, modus yang Ia lakukan menjambret tas korban berinisial Na (28) hingga menyebabkan luka sobek pada lengan tangan kanan korban dan luka pada kaki kanan korban.

 

Dari keterangan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, S.I.K kejadian penjambretan di wilayah hukum Polres Tapin sempat viral di media sosial. Bahkan membuat kuatir warga.  “Tidak perlu kuatir warga, aparat kepolisian selalu bertindak cepat setiap tindak pidana kriminal yang terjadi,” katanya.

 

Kasat Reskrim Polres Tapin Haris Wicaksono AKP.Haris Wacaksono mengatakan, ”Aksinya melakukan penjambretan tersangka Sam terjerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana penjara paling lama 9 tahun. Unsur tersangka melawan hukum dengan kekerasan untuk melakukan pencurian,” katanya.

 

Tersangka juga merupakan residivis tahun 2001 dan catatan kriminalnya tersangkut perkara UUD Darurat Sajam dan perkara bongkar rumah. Dari hasil interogasi pengakuan tersangka Sam (42) dirinya menjambret karena tak memiliki uang untuk mengisi bshsn bakar sepeda motornya. Dengan modus operandi saat bersepeda motor, tersangka melihat tas yang diletakan korban didekat dirinya yang sedang makan pentol bersama rekannya di depan ritel modern Indomaret.

 

Tersangka menghampiri target korban seraya berpura -pura seolah ikut membeli pentol dan memarkirkan kendaraan. Kemudian setelah didekat korban, tersangka langsung melakukan aksinya berusaha menjambret tas korban. Mengetahui kejahatan bakal menimpa dirinya, korban langsung mempertahankan tas miliknya. Sempat tarik menarik diantara keduanya, bahkan tersangka sampai mengeluarkan senjata tajamnys yang terselip dipinggang sebelah kanan dan mengancam korban hingga mengakibatkan lengan tangan kanan korban robek terluka dan kaki kanan juga ikut terluka. Namun akhirnya usaha tersangka gagal merebut tas korban yang sempat berteriak minta tolong cukup keras disekitar. Kuatir diamuk massa, tersangka memutuskan meninggalkan korban dengan sepeda motornya.

 

“Korban Na (28) yang mengalami luka atas kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.Selanjutnya atas tindak pidana itu, Satuan Reskrim Polres Tapin langsung bergerak memburu tersangka dan mengumpulkan barang bukti serta mengumpulkan para saksi. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Satreskrim Polres Tapin dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan berhasil meringkus tersangka penjambretan di sebuah jalan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Karena tersangka warga Simpur Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,”pungkasnya. (Nas)

Leave a Reply