Pertarungan PH dan JPU Makin Keras Putusan Sela Lanjut, Sidang Kasus TKD Gunung Gedangan Mulai Hadirkan Saksi-Saksi Kunci

MOJOKERTO-MD: Setelah melalui agenda persidangan berupa dakwaan dan eksepsi ketiga terdakwa kasus Tanah Kas Desa gunung Gedangan oleh Hakim Tipikor Juanda Surabaya diputus lanjut, pertarungan Penasehat hokum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin keras terbuksi saat sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi JPU dari kejari Mojokerto yang biasanya hanya terdiri 3 Jaksa, namun sejak Selasa  (3/2) Jaksa yang bertarung dipersidangan sebanyak 6 orang menghadapi pengacara senior Anam Manis, SH, Yunus dan Patners serta diperkuat oleh pengacara kuat Sidobuke SH, MH.
Dalam sidang lanjutan tipikor bandara juanda yang menghadirkan 6 saksi pada hari senin tanggal 2-2-2015 yang menghadirkan saksi-saksi kunci mantan lurah gunung gedangan Sutrasno kemudian  Suyono dan Suparto keduanya mantan ketua RW, Sadikin ketua RT, Romli ketua Lembaga Masyarakat Desa dan Fasoli selaku makelar yang menjembatani transaksi penjualan tanah TKD antara mantan Walikota Abdul Ghani dengan tuan tanah Rudianto berjalan sangat seru dan melelahkan. Mulai disidangkan mulai 10 pagi hingga jam 10 malam.
Suyono selaku ketua RW yang kini menjabat sebagai anggota DPRD kota Mojokerto asal PAN dalam kesaksiaanya membenarkan bahwa Mat Urip adalah ahli waris dari orang tuanya yang berwarna Pak Gijo dan saatmenghadiri dan menandatangani hak waris atas penjelasan dari lurah Sutrasno yang telah mengecek status kepemilikan tanah TKD tersebut di BPKA dan bagian pemerintahan pemkot Mojokerto yang menyatakan bahwa tanah tersebuh bukan TKD dan milik keluarga Mat Urip. “setau saya Mat Urip merupakan ahli waris dari pak Gijo dan kami terlibat menandatangani proses PPAT dikecamatan atas petunjuk dan arahan lurah Sutrasno dan Lurah Tatok yang meyakinkan dalam setiap rapar-rapat bahwa tanah tersebut bukan tanah TKDdan milik keluarga Mat Urip” ujarnya.
4 saksi lainya juga mengatakan kesaksiannya hampir sama dengan saksi Suyono, khusus saksi Fasoli menyatakan bahwa dia tidak tau kalau tanah tersebut adalah tanah milik Mat Urip, setaunya tanah tersebuh sertifikatnya atas nama Erwin Wibowo dan dijual kepada Rudianto dengan kesepakatan 400 ribu per meter  dengan total 1 milyar 50 juta, “Benar pak Hakim saya menjadi makelar transaksi penjualan tanah dari Pak Gani dengan Pak Rudianto. Tanah sawah seluas hampir 2 hektar awalnya oleh pak Ghani dengan harga 600 ribu permeter setelah kami tengahi diperoleh kesepakatan 400 ribu permeter sehingga terjadi transaksi di Kecamatan Magersari, jujur saya memeperoleh komisi 1 persen dari pak Ghani dan 1,5 persen dari pak Rudianto” jelasnya (mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 126, Februari 2015 :

Futsal Walikota Cup Antar SD/MI Ke V
Pererat Kerja Sama, Tujuh Dubes Eropa Temui Walikota Surabaya
Tak hanya pimpinan KPK, Johan Budi juga dilaporkan ke Mabes Polri
Gunakan Dana Pribadi dan Arisan Walikota Mojokerto Umroh Bersama 11 Keluarga Besarnya
Sungguh Memalukan Umat Islam Kyai Kharismatik Mojokerto Maslikan Ditahan dan Diadili Terkait Umroh Jamaahnya
Habis Putus Dua Kasus Galian C, Ketua PN Mojokerto Diganti Wakilnya dan Hakim PN Sidoarjo Dapat Promosi Jabatan
Pertarungan PH dan JPU Makin Keras Putusan Sela Lanjut, Sidang Kasus TKD Gunung Gedangan Mulai Hadirkan Saksi-Saksi Kunci
Sekitar 100 Wartawan Mojokerto Yang Tergabung Dalam AJI, AJM, POKJA Dan KWRI Peringati HUT Pers Nasional di Mini Park Pacet

Leave a Reply