Pilwali Mojokerto Minta Tumbal, Kepala PMPST Kena 3 Bulan Penjara & Denda 2 Juta

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Ternyata pesta demokrasi Pilihan Walikota Mojokerto (Pilwali) ternyata telah membawa tumbal dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat (25/5/2018) yang memutus terdakwa Sumaryono S.Sos yang masih menjabat Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (PMPST) dalam kasus pelanggaran kampanye dengan hukuman yang cukup berat  yakni 3 bulan penjara dan denda 2 juta rupiah hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Mojokerto.
Putusan yang dramatis tersebut sangat memukul Sumaryono beserta keluarganya, bagaimana tidak selain pada 1 Agustus 2018 mendatang mau pensiun jika menjalani hukuman 3 bulan penjara maka diakhir kariernya dijalani di penjara.
Usai putusan Pengacara Sumaryono, Dani Setiawan SH  saat ditemui media ini menyatakan tidak puas dengan putusan Hakim, pembelaan dan menyayangkan  saksi-saksi yang meringankan kliennya tidak digubris Hakim maupun Jaksa maka pihaknya sangat mungkin akan banding dan kecewa dengan Cawali Ita Rizal dan Cawali Akrab.
“Pledoi kami dalam persidangan jelas menyatakan Klien kami jadi korban kampanye, ada Cawali yang jelas-jelas melanggar aturan kampanye Ita Rizal tidak ditindak Bawaslu, sedang klien kami menghadiri Undangan RWnya selaku pembina atas Undangan Cawali Akrab juga tidak ditindak dan membantu Klien kami. Klien kami selaky pembina RW wajib hukumnya  memberikan pembinaan warganya RW 3 Wates agar tidak money politik dan memilih Cawali yang berpengalaman malah dipenjarakan,  Inshaa Allah Senin minggu depan kami menyatakan sikap” ujarnya kecewa. (achmadmardianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *