Polres Tapin Ringkus Dua Bandar Obat Dextro

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Kepolisian Resort Tapin, Kalimantan Selatan dalam beberapa pekan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis dextro di Tapin dan menangkap dua pelakunya yang menjual obat ini.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari Ibu penjual berinisial W (40) berdomisili di Tapin Utara sebanyak 605 butir dan setelah dikembangkan ditangkap penjual laki laki berinisial HZ (52) tahun bermukim di kecamatan Bakarangan, dari diri pelaku HZ ditemukan sebanyak 1.000 butir,”kata Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SH, SIK, MH dalam konferensi pers di Polres Tapin. Rabu (9/11), bertempat di Makopolres Tapin.

 

Dari konferensi pers minggu kemarin banyak sekali masukan dan laporan dari masyarakat bahwa banyak peredaran obat-obatan jenis Dextro yang sudah ditarik BPOM beredar di masyarakat.

 

“Setelah kita kembangkan, berhasil kita tangkap penjualnya. Barang menurut informasi berasal dari Banjarmasin. Tapi itu tetap akan kita kembangkan lagi, karena obat ini pemicu kekerasan anak muda kita untuk saling menyerang sesama rekannya. Selain itu juga ada pemicu lainnya seperti gaduk minuman keras, dan senjata tajam. Itulah faktor-faktor penyebab penganiyaan cepat, pembunuhan yang terjadi,”katanya.

 

Menurut Kapolres, Sasaran penjualan Dextro adalah generasi muda. Dari hasil interogasi Kapolres Tapin terhadap tersangka bahwa motifnya menjual untuk mencari keuntungan disamping dirinya berkebun . dan juga karena himpitan ekonomi terpaksa ikut jualan menggantikan suami residivis yang juga pengedar obat ini, sampai saat ini masih banyak anak anak mendatangi kerumah dan mencari obat yang biasa dijual suaminya yang sudah dipenjara.

 

“Jangan lagi jual beli dan pakai Dextro ya Pak, Bu, karena minum obat ini dengan minuman keras bisa menyebabkan kematian,Obat Dextro ini dijual perpaket Rp.15 ribu dan kelasnya dibawah kristal putih sabu. Jika dipaketkan barang bukti hasil tangkapan ini bisa mencapai 160 paket, dan jika diuangkan sekitar Rp.24 juta. Artinya masyarakat yang berhasil kita selamatkan sekitar 160,” pesan Kapolres Tapin.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197/ 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukumannya setinggi-tingginya 15 tahun penjara.

 

“Kami berpesan kepada masyarakat mari kita bahu membahu kerjasama untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke kepolisian jika ada temuan peredaran obat-obatan seperti ini. Pasti langsung kami tindak lanjuti.” pungkasnya.(Nas)

Leave a Reply