Satu Warga Lokpaikat Diperiksa Polres Tapin Atas Sebab Karhutla Di Tapin

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Ilmi alias Kuncir terpaksa harus berurusan ke kepolisian atas tindakan pidana yang disangkakan, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHPidana”. Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto,SIK dalam konferensi pers nya, Selasa (26/9) bertempat di Polres Tapin.

 

Ilmi alias Kuncir diduga atas penyebab terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di desa Binderang Rt.04 Rw.02, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Jum’at (22/9) pekan kemarin pukul 08:00 WITA.

 

Dari keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan Unit Reskrim Polres Tapin didapatkan Ilmi Alias Kuncir mengakui dirinya bermaksud membakar lahan pribadinya sekitar 14,54 borong dengan luas total 4.204 M2 (Meter Persegi) untuk membersihkan lahannya dari semak belukar dan jika bersih untuk selanjutnya ditanami cabai.

 

Dirinya sengaja membersihkan lahan dengan golok parang dan mengumpulkan puing puing tumpukan kayu untuk dibakar menggunakan korek api gas jenis mancis warna hijau.

 

Kobaran api justru semakin membesar hingga merambat ke tanah milik orang lain disebelah menyebelahnya. Bahkan sampai bangunan kandang ayam milik BUMDES yang 2 tahun tak terpakai ikut terbakar. Sontak, dirinya meminta tolong terhadap warga sekitar untuk memadamkan kobaran api tersebut. “Bantuin saya padamkan api, bekas saya yang membakarnya,” katanya.

 

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono, S.T.K, S.i.K, M.Sc menambahkan bahwa pelaku adalah ketua Badan Pemadam Kebakaran setempat.

 

Pihaknya dari perkara tindak pidana yang disangkakan ini sudah melakukan tindakan dan memeriksa saksi-saksi dan juga menahan Ilmi Alias Kuncir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan menggelar perkara hingga menyita barang bukti berupa korek api gas jenis mancis dan golok parang. Juga sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan rencana selanjutnya melakukan pemeriksaan pakar pidana ke Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

 

Selain itu, Polres Tapin juga menyiapkan aparat hukumnya di satuan kerja Polsek seluruh wilayah hukum Polres Tapin untuk mendata titik koordinat terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari mana sumber api berasal hingga sebab terjadinya kebakaran.(Nas)

Leave a Reply