Sindikat Penadah Antar Pulau Dibekuk Polres Sidoarjo

SIDOARJO – MD :  Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Sidoarjo berhasil menangkap 2 orang sindikat penadah barang curian antar pulau.
    
Dua orang penadah yang berinisial SA dan S berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 3 unit Laptop, 1 unit Ipad Apple, 1 unit Tab Samsung dan 1 unit Ultrabox.
    
Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi mengatakan bahwa tertangkapnya 2 orang sindikat penadah barang curian ini berkat adanya kerja sama dengan Polres Manado, Kamis (8/1/2015).
    
“Polres Manado memberikan informasi kepada kami bahwa adanya dugaan “pembuangan” barang hasil curian dari Manado ke Sidoarjo,” kata AKP Samsul Hadi.
    
Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu menggunakan modus dengan memecahkan kaca mobil para korbannya, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil korbannya.
   
Selain tersangka SA dan S, ada lagi 1 tersangka lain yang berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Satreskrim Polres Manado.
    
Berdasarkan informasi dari tersangka yang ditangkap oleh Polres Manado itulah didapatkan petunjuk bahwa barang-barang hasil curian itu dikirim melalui paket ke seorang wanita berinisial LF di Sidoarjo.
    
“Informasi dari Polres Manado bahwa ada kiriman barang curian ke salah satu ekspedisi di Sidoarjo, maka anggota Satreskrim melakukan pengecekan ke tempat ekspedisi tersebut,“ katanya.
    
Setelah melakukan pengecekan ke tempat ekspedisi yang dimaksud, didapati sebuah kiriman barang dari Manado berupa satu kotak dibungkus plastik coklat yang ditujukan kepada LF warga Desa Kalijaten.
    
Akan tetapi pada saat pengambilan di jasa paket pengiriman barang tersebut, justru yang mengambil barang adalah SA dan S, bukan LF yang notabene seorang wanita seperti di alamat tujuan dari pengiriman barang tersebut.
    
Kecurigaan anggota Satreskrim Polres Sidoarjo semakin menguat, karena tidak singkronnya alamat yang dituju dengan 2 orang pengambil barang SA dan S yang ternyata laki-laki.
    
“Anggota (Satreskrim) langsung melakukan penangkapan kepada para tersangka dan mendapatkan isi paketan yang berupa beberapa Laptop dan Tablet barang curian,“ jelasnya.
    
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar menambahkan bahwa penggunaan alamat dan nama penerima barang dengan menggunakan nama orang lain, dimaksudkan untuk mengelabuhi petugas.
    
“Sindikat penadah barang curian ini sudah 6 kali melakukan transaksi di wilayah hukum Sidoarjo,” tegas AKP Ayub Diponegoro Azhar.
    
Diterangkan oleh Ayub Diponegoro Azhar bahwa para tersangka juga mengirimkan barang hasil curiannya ke beberapa kota yang ada di wilayah Indonesia, seperti Jakarta dan kota-kota yang ada di Kalimantan.
   
Kemudian barang hasil curian dari tersangka di Manado dijual melalui situs jual beli online, tersangka SA mempunyai tugas sebagai penerima dan tersangka S bertugas menjualnya ke situs jual beli online tersebut.
    
“Menurut pengakuan tersangka, menjual di online lebih mudah dan setiap barang yang terjual, mereka bisa mendapatkan untung sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu,” terangnya.
    
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *