MOJOKERTO – MD : Kyai kharismatik asal Dlanggu, Maslikan terkait dengan kasus penelantaran jamaahnya membuat dirinya ditahan Polres Mojokerto, kini setiap hari Senin dan kamis diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, setiap sidang tampak jamaah setianya mengiringi dari Lembaga Pemeasyarakan Mojokerto menuju ke Pengadilan Mojokerto, anehnya dalam persidangan Kyai muda ini dihadapan Hakim menjadi korban penipuan dan merugi miliaran rupiah
Dalam agenda sidang lanjutan yang menghadirkan saksi-saksi KH. Maslikan dihadapan hakim dan terdakwa utama Hartono Bos CV.HMS mengaku dirinya justru menjadi korban dari ulah terdakwa Hartono dengan membayar uang talangan sebesar 1,8 milyar dan kyai ini juga mengaku tidak pernah memperoleh komisi sepeserpun dari hasil keberangkatan umroh jamaahnya. Sebanayak 100 orang lebih.”yang mulia ketua hakim sampai saat ini di hadapan Allah dan terdakwa Hartono kami meyakinkan bapak dan jaksa penuntut umum bahwa saya tidak menerima uang sepeserpun dari Hartono, bahkan untuk berangkat umroh dengan istri saya melalui Hartono, saya membayar 35 juta , seluruh pembayran biaya umroh saya serahkan bapak Hartono ini, dan untuk menghindari penahanan dari polres terpaksa nombok 1,6 milyar dan belum lengkap 1,8 ternyata kami tetap ditahan” jelasnya.
Tim pengaca KH. Maslikan, HM.Sholeh dalam kesempatan itu juga menambahkan bawha kliennya adalah korban ketidakadilan dalam kasus ini dan dimanfaatkan oleh terdakwa Hartono untuk menarik dana umroh dari ratusan jamaahnya. “klien kami telah memberangkatkan semua jamaah yang dibawanya dari juanda menuju Jakarta dengan pesawat garuda dan dari Jakarta ke tanah suci adalah kewajiban saudara hartono yang bekerja sama dengan travel Patuna namun akibat tidak konsistennya saudara Hartono dan Nurwahid bos travel Patuna jadinya semua jamaah terlantar di Jakarta, untuk itu kepada bapak hakim dan jaksa mohon klien saya dibebaskan dari segala tuduhan” tegas mantan aktivis perburuhan sidoarjo ini.
Sementara terdakwa Hartono saat di konfrontasi masalah ini membenarkan semua kesaksian kyai Maslikan dan pengacaranya HM Sholeh seraya mengakui semua dana yang masuk dari jamaah kyai maslikan telah diterimanya telah disalahgunakan untuk bisnis lainnya sehingga uangnya hilang dan kembali hanya beberapa ratus juta. “kami secara pribadi mohon maaf kepada kyai maslikan atas kesalahan saya, kami akan bertanggung jawab dan akan melaporkan orang dan perusahaan yang telah melarikan dana umroh sebesar 106 X 17,5 juta. Jika berhasil semua akan saya kembalikan kepada seluruh jamaah kyai maslikan. Doanya saja saya kuat dan berhasil” ujarnya saat di wawancara para awak media. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 126, Februari 2015 :
Futsal Walikota Cup Antar SD/MI Ke V
Pererat Kerja Sama, Tujuh Dubes Eropa Temui Walikota Surabaya
Tak hanya pimpinan KPK, Johan Budi juga dilaporkan ke Mabes Polri
Gunakan Dana Pribadi dan Arisan Walikota Mojokerto Umroh Bersama 11 Keluarga Besarnya
Sungguh Memalukan Umat Islam Kyai Kharismatik Mojokerto Maslikan Ditahan dan Diadili Terkait Umroh Jamaahnya
Habis Putus Dua Kasus Galian C, Ketua PN Mojokerto Diganti Wakilnya dan Hakim PN Sidoarjo Dapat Promosi Jabatan
Pertarungan PH dan JPU Makin Keras Putusan Sela Lanjut, Sidang Kasus TKD Gunung Gedangan Mulai Hadirkan Saksi-Saksi Kunci
Sekitar 100 Wartawan Mojokerto Yang Tergabung Dalam AJI, AJM, POKJA Dan KWRI Peringati HUT Pers Nasional di Mini Park Pacet