Sutrasno Saksi Kunci Kasus TKD Beri Kesaksian Mengejutkan

Sutrasno Saksi Kunci Kasus Penjualan TKD Gunung Gedangan
MOJOKERTO – MD : Kejari Mojokerto telah menetapkan tiga tersangka kasus eks TKD Gunung Gedangan  masing-masing Mat Urip, Lurah Tatok Yulianto dan mantan Camat Magersari Moch. Zainuddin namun sampai kini Tim Penyidik kejari tidak berani menahnnya,ironisnya  ternyata ada kesaksian yang sangat mengejutkan dari mantan Kades Gunung Gedangan bahwa Sekdesnya yang berinisiak (AF)  yang pertama kali mengajak membahas penjualan tanah milik Pemkot tersebut dan penjualnya yang berinisial (EW) masih bebas berkeliaran,hebatnya Sutarsno saat dikonfirmasi media ini siap dikonfrontasi dengan sesama saksi baik AF maupun EW bahkan dengan tiga tersangka dan bahkan dengan 4 penerima fee penjualan tanah TKD yang kini disita Penyidik  Kejari tersebut
    
Sutrasno saat ditemui media ini dirumahnya kawasan Gunung Gedangan beberapa hari yang lalu  bahwa dirinya diajak (AF) dan ( SN) untuk bertemu di RM Raskia dekat sungai Brantas  “ Pada tahun 2010 saya ditelepon pak AF untuk membahas penjualan tanah TKD yang sekarang disita Kejari Mojokerto, malah saya disuruh menghampiri Mat urip dan di Rumah Makan Riskia disana sudah menunggu AF dan SO semuanya saya ungkapkan diahadapan penyidik Kejari” jelasnya
Mantan Kades yang saat ini mengaku tidak punya apa-apa dan pulang kampong ke Lamongan ini, juga menambahkan setelah pertemuan itu setidaknya 2 kali diajak bertemu lagi di rumah makan Raskia, “Selain pertemuan pertama kami setidaknya Dua kali bertemu diRumah makan Raskia dan terakhir pada akhir tahun 2012 saya mengantar uang jatah AF sebesar 20 juta saat dia menjabat kepala Lingkungan Hidup namaun ditolaknya dan dikasihkan sendiri oleh Mat Urip” tegasnya
Sutrasno dalam kesaksiannya dalam hal ini siap dipertemukan bersama teman-teman saksi lainnya, termasuk tersangka Mat Urip, Lurah Tatok, Mantan camat  Zainudin saksi Hendrik dan Parto, “Heran saya sampai saat ini kami semua  merasa tidak pernah  dipertemukan antara satu dengan lainnya, baik sebelum maupun sesudah tersangka ditetapkan oleh Kejari Mojokerto” jelasnya
Mantan Lurah Gunung Gedangan yang mengaku  sakit seusai diperiksa dua hariberturut-turut ini, juga membantah bahwa dirinya yang berinisiatif menjual   tanah TKD yang sekarang ini disita Kejari Mojokerto, proses penjualannya dan proses suratnya dimulai dari inisiatif mantan  Sekdesnya AF,”Saya perlu luruskan tanah yang disita Kejari bukan saya yang menentukan bahwa tanah tersebut tanah TKD, namun berdasarkan musyawarah desa, saya tegaskan saya tidak punya inisiatif menjual ke EW keluarga mantan Walikota Gani, saya tegaskan, ini semua  bermula dari ajakan AF dan SO yang saat itu jadi Luran dan Ketua RW” tegasnya. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 120, Agustus 2014 :

Dua Pentolan Terpidana Kasus Pemekaran Kota Mojokerto Tidak Dieksekusi
Dua Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Kebakaran Ponpes Kembang Belor-Pacet
Sutrasno Saksi Kunci Kasus TKD Beri Kesaksian Mengejutkan
Cerita Sukses Pelajar SMKN 1 Dlanggu Kabupaten Mojokerto

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *