Video – Yai Ud Divonis 3,5 Tahun Denda 250 Juta dan Dicabut Hak Politiknya

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Terdakwa Masud Yunus, Walikota Mojokerto Non Aktif Dituntut Jaksa KPK  4 Tahun Denda 500 juta dan Dicabut Hak Berpolitiknya ternyata dikabulkan Hakim yang menangani perkara tersebut, Yai Ud demikian panggilan Walikota Mojokerro KH. Drs Masud Yunus, meski dikawal sanak saudara pegawai dan 5 Bis Penuh Jamaah Umahat dan puluhan pejabat Pemkot Mojokerto,  akhirnya Hakim Ketua Tipikor Dede Suryaman pada
Kamis (4/10/2018) mengwtok palu  dengan Nomor Putusannya 131, Yai Ud Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara Denda 250 juta Subsider 2 Bulan Kurungan dan Dicabut Hak Berpolitiknya selama 3 Tahun.
Dalam Sidang Pengadilan Tipikor dengan Agenda Putusan tersebut Ketiga  Hakim Tipikor senior yang terdiri dari Hakim Ketua Dede Suryaman, Lufsiana dan Hakim anggota Sangaji membacakan putusan secara bergantian hampir selama dua Jam dengan menyampaikan Bukti Riil keterlibatan Masud Yunus dalam tindak pidana korupsi dengan cara menyuap semua anggota Dewan Kota Mojokerto, jumlah dana, serta kemufakatan jahat lainnya secara bersama agar semua dewan kota memuluskan ajuan anggaran APBD tahun 2016/2017 agar tidak menganjal ajuannnya dengan cara   mengunakan hak Anggaran dan Pengawasan dengan cara menjanjikan penghasilan tambahan atau disandikan sebagai “Sumur Tujuh”.
“Menghukum Saudara terdakwa Masud Yunus secara syah dan meyakinkan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan bukti-bukti  pada September hingga Nopember 2018 terbukti merealisai 1,465 juta dan merealisasi komitmen fee Jasmas 2016 sebesar 572 juta rupiah” putus Hakim.
Dalam kesempatan itu Hakim juga membacakan kronologi kemufakatan jahat antara terdakwa denga pimpinan dan segenap anggota dewan, Untuk memuluskan pengajuan anggaran terdakwa melibatkan Wakil Walikotanya Suyitno, Sekdakot dan Kepala Dinas PUPR dilakukan dan disepakati  di Hotel Royal dan Vanda Gardenia Trawas khusus finalisasi pada acara Rakernas PDIP Jakarta terdakwa sepakat memberi Tambahan Penghasilan 65 Juta pada setiap anggota dewan dan khusus  pimpinan 80 juta, Sepakat merealisasi komitmen fee Jasmas Setahun  4 Prosen namun direalisasi Kepala Djnas PUPR sebesar 7-8 Prosen dari nilai proyek, semuanya dilakukan terdakwa agar semua dewan kota tidak mengunakan fungsi Pengawasan dan memuluskan pengajuan anggaran yang diajukan terdakwa selaku penguna anggaran dan Pimpinan Daerah Kota Mojokerto.
Menurut Mahfud,SH  selaku Kuasa Hukum Masud Yunus saat ditemui media ini menyatakan  dengan putusan kliennya kini menyisakan pertanyaan dan harus dijawab Penyidik KPK mungkin selain kami, masyarakat Mojokerto dan pecinta keadilan jika tidak ada tindak lanjut kasus ini, Alasannya jelas Pemberi dan  Penerima sangatbjelas dalam putusan Hakim namun Tidak diadili semuanya, “Jelas sekali dalam putusan tadi siapa yang mendesak klien kami untuk menyuap, mencarikan dana dan siapa-siapa yang menerima duit haram tersebut namun sampai sekarang mereka adem-adem saja ya biarlah Allah yang bekerja dan doa-doa klien kami Masud Yunus dipanjatkan dan dikabulkanNya,” ujarnya.
Sesaat sebelum divonis, media ini sempat berbincang-bincang di Sel dengan terdakwa Masud Yunus dengan senyum dan tertawa khasnya Yai Ud sudah siap berapapun Hakim Memutus perkaranya dan bahkan anehnya mantan Guru knk mengibaratkan dirinya orang ngaji makin lama makin baik dan katam, “Kalau saya hari ini siap divonis Hakim, kami sudah lama siap mental, Dalam semua sidang saya  menyampaikan apa adanya, tentang berapa putusan saya menganggap Ibarat Orang Ngaji makin lama makin baik dan biarlah orang sebagian membenciku asal Jamaah dan Allah Mencintaiku,” Ujarnya. (achmadmardianto)

Leave a Reply