Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

badge-check


					Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda Perbesar

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

Mojokerto, majalahdetektif.com : Bupati Gus Barra melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah memberikan kabar gembira bahwa, Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan program Bebas Denda Pajak Daerah untuk berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Program ini berlaku untuk kewajiban pajak tahun 2013 hingga 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2025 mendatang.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto yang baru, Nurul Istiqomah, Saat memberikan relaese menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati Gus Barra kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak, dan memberikan kabar baik serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang terpaksa menunggak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda sepeserpun

 

“Program bebas denda ini kami hadirkan sebagai momentum untuk memperingati Hari Pahlawan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk kepahlawanan di era sekarang,” jelas Kaban Nurul Istiqomah, pada Rabu (8/10/2025) sore.

 

Putri H.Anwar Pengusaha rokok terkenal di Gondang ini menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran pembayaran online untuk memudahkan proses pembayaran pajak, antara lain melalui Bank Jatim, BSI, BNI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, serta platform digital seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Traveloka.

 

“Saat ini Insyaa Allah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak di Kabupaten Mojokerto untuk menunda pembayaran pajak, Kini pembayaran pajakpun bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Saatnya masyarakat berhemat dan berkontribusi untuk kemajuan Mojokerto,” tegas Istri anggota Dewan asal Golkar ini .

 

Kepala Bapenda wanita ini, juga menghimbau masyarakat wajib pajak untuk manfaatkan relaksasi pembayaran pajak ini hingga 31 Desember 2025 mendatang, Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0811-3513-353 atau mengunjungi laman resmi sipanjolmajokerto.xao.go.id serta akun media sosial resmi @bapendakabmojokerto dan Bapenda MJK.

 

“Dengan adanya program dan kabar gembira ini, Bapenda berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, demi terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur” pungkasnya.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial