Mojokerto, majalahdetektif.com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) akan menggelar rangkaian kegiatan, mulai dari turnamen olahraga, edukasi jurnalistik, hingga diskusi hukum pers.
Kegiatan pertama yakni Turnamen Mini Soccer PWMR 2026 yang akan digelar di Lapangan Mini Soccer Asy Syarif pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 13.00–17.00 WIB.

Selanjutnya, PWMR juga akan mengadakan Sosialisasi Jurnalistik di SMKN 1 Kota Mojokerto pada Senin, 2 Februari 2026, mulai pukul 06.45 WIB.
Sementara itu, acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 akan digelar di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 08.00–11.00 WIB, dengan agenda Diskusi Pers Sehat dan KUHP Baru.
Ketua PWMR, Jayak Mardiansyah, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya seluruh rangkaian kegiatan HPN PWMR 2026.
“Alhamdulillah, berkat ridho Allah SWT, kerja sama tim, dan ikhtiar yang sungguh-sungguh, PWMR mampu menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, serta Diskusi KUHP,” ujar Jayak di Kantor PWMR, Perum BSP Jalan Batu Ratna Blok Q Nomor 17, Sooko, Mojokerto.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.
“Terima kasih kepada seluruh panitia HPN PWMR 2026 dan semua pihak yang terlibat. Semoga membawa berkah bagi kita semua. Terlebih dalam Diskusi KUHP nanti juga akan diisi dengan santunan anak yatim, penyerahan piagam penghargaan, serta potong tumpeng bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia HPN PWMR 2026, Suanang, menegaskan bahwa suksesnya kegiatan tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.
“Terima kasih kepada Gus Bupati Mojokerto yang telah memfasilitasi Pendopo Pemkab Mojokerto untuk kegiatan Diskusi Pers Sehat dan KUHP Baru. Semoga diskusi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, PWMR menghadirkan empat narasumber, yakni Drs. Kartiwi, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H.
Suanang menambahkan, diskusi ini menjadi sangat relevan di tengah maraknya isu kriminalisasi pers di Mojokerto.
“Harapannya, kegiatan ini dapat mengedukasi semua pihak bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana atau perdata. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya. (Den)














