Tujuh Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong & Pengusaha Dilaporkan Ke Polisi, Minggu Depan Ke Kejari Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Hadi Purwanto selaku tokoh warga bersama warga Desa Kedunglengkong melaporkan 7 Orang diantaranya Oknum Sekretaris Desa Kedunglengkong, Bendahara Desa Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Desa Kedunglengkong, Kepala Dusun Kedunglengkong, Pemilik UD. Bina Mulya, Staf Administrasi Aneka Pengiring, dan Direktur CV. Raja Pengering disinyalir memark-up belanja desa berupa mesin pengering-Box Dryer yang sejak 2023 hingga saat ini sesuai pantauannya alatnya mubazir, menganggur dan terkesan tidak bermanfaat untuk warga setempat.

 

Menurutnya ketujuh orang tersebut terpaksa dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto karena selain mulai meneror dirinya dan warga dengan menyewa Preman dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG seharga Rp 100 juta yang bermasalah dan ada masalah dengan proyek pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.

 

Menurut penelusurannya bersama warga setempat pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu Almarhum Darman, S.H. dengan CV. Raja Pengering.

“Ternyata fakta yang kami temukan, harga mesin pengering Box Dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG adalah Rp 69 juta, tidak seharga Rp 100 juta itu jelas mark-up dan tergolong Tindak pidana korupsi,” tegas Hadi Purwanto didampingi warga Kedunglengkong yang melaporkannya, pada Selasa (11/O6/2024) di depan Kantor Satreskrim Mapolres Mojokerto.

 

Pentolan Aktivis LSM yang biasa disapa Hadi Gerung ini, juga dikenal sebagai Ketua LSM Barracuda telah menemukan fakta selain Mark-up pembelian Alat Pengering, juga tidak ada kesesuaian antara rencana Anggaran biaya untuk Belanja pembuatan proyek Pangan Lestari dengan pembelanjaan.

 

“Ada beberapa bukti yang kami peroleh dan telah kami sampaikan pada Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, bahwa terbukti tidak ada pembelanjaan Pupuk NPK Mutiara, Pupuk ZA, Pupuk Pestisida, Pupuk Daun dan Buah, serta Pupuk Ponska. Yang ada hanya pupuk kompos senilai Rp 1,8 juta. Selain hal itu, tidak ada juga pembelanjaan sprayer elektrik, bamboo tiang, dan paranet,” tandas pria yang akrab disapa Mas Hadi Gerung ini.

 

Yang lebih mengejutkan ternyata di Desa Kedunglengkong ada kasus sangat besar senilai 6 miliar, Menurut penjelasan Hadi Gerung yang diamini beberapa warga Kedunglengkong yang mendampinginya, Minggu depan pihaknya bersama warga Desa Kedunglengkong juga akan melaporkan kasus 6 miliar Pemerintah Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan kasus ADD yang sangat fantastis.

 

“Sesuai temuan kami ada Total ada 15 kasus di Desa Kedunglengkong yang bakal kami laporkan setiap Minggunya. Kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto dan kelak dalam waktu dekat pihak Kejaksaan, Harapan kami semoga laporan dan kejadian ini bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto lainnya agar berani melaporkan Oknum Pemerintah Desa yang korupsi jangan kuatir kasus ADD kini mendapat atensi dari Penegak Hukum, siapapun yang korupsi harus ditindak sampainketemu di Kejari Mojokerto Minggu depan ya” tutup Ketua LKH Jawa Dwipa ini. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *