Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah? CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Advertorial

Tujuh Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong & Pengusaha Dilaporkan Ke Polisi, Minggu Depan Ke Kejari Mojokerto

badge-check


					Tujuh Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong & Pengusaha Dilaporkan Ke Polisi, Minggu Depan Ke Kejari Mojokerto Perbesar

Tujuh Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong & Pengusaha Dilaporkan Ke Polisi, Minggu Depan Ke Kejari Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Hadi Purwanto selaku tokoh warga bersama warga Desa Kedunglengkong melaporkan 7 Orang diantaranya Oknum Sekretaris Desa Kedunglengkong, Bendahara Desa Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Desa Kedunglengkong, Kepala Dusun Kedunglengkong, Pemilik UD. Bina Mulya, Staf Administrasi Aneka Pengiring, dan Direktur CV. Raja Pengering disinyalir memark-up belanja desa berupa mesin pengering-Box Dryer yang sejak 2023 hingga saat ini sesuai pantauannya alatnya mubazir, menganggur dan terkesan tidak bermanfaat untuk warga setempat.

 

Menurutnya ketujuh orang tersebut terpaksa dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto karena selain mulai meneror dirinya dan warga dengan menyewa Preman dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG seharga Rp 100 juta yang bermasalah dan ada masalah dengan proyek pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.

 

Menurut penelusurannya bersama warga setempat pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu Almarhum Darman, S.H. dengan CV. Raja Pengering.

“Ternyata fakta yang kami temukan, harga mesin pengering Box Dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG adalah Rp 69 juta, tidak seharga Rp 100 juta itu jelas mark-up dan tergolong Tindak pidana korupsi,” tegas Hadi Purwanto didampingi warga Kedunglengkong yang melaporkannya, pada Selasa (11/O6/2024) di depan Kantor Satreskrim Mapolres Mojokerto.

 

Pentolan Aktivis LSM yang biasa disapa Hadi Gerung ini, juga dikenal sebagai Ketua LSM Barracuda telah menemukan fakta selain Mark-up pembelian Alat Pengering, juga tidak ada kesesuaian antara rencana Anggaran biaya untuk Belanja pembuatan proyek Pangan Lestari dengan pembelanjaan.

 

“Ada beberapa bukti yang kami peroleh dan telah kami sampaikan pada Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, bahwa terbukti tidak ada pembelanjaan Pupuk NPK Mutiara, Pupuk ZA, Pupuk Pestisida, Pupuk Daun dan Buah, serta Pupuk Ponska. Yang ada hanya pupuk kompos senilai Rp 1,8 juta. Selain hal itu, tidak ada juga pembelanjaan sprayer elektrik, bamboo tiang, dan paranet,” tandas pria yang akrab disapa Mas Hadi Gerung ini.

 

Yang lebih mengejutkan ternyata di Desa Kedunglengkong ada kasus sangat besar senilai 6 miliar, Menurut penjelasan Hadi Gerung yang diamini beberapa warga Kedunglengkong yang mendampinginya, Minggu depan pihaknya bersama warga Desa Kedunglengkong juga akan melaporkan kasus 6 miliar Pemerintah Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan kasus ADD yang sangat fantastis.

 

“Sesuai temuan kami ada Total ada 15 kasus di Desa Kedunglengkong yang bakal kami laporkan setiap Minggunya. Kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto dan kelak dalam waktu dekat pihak Kejaksaan, Harapan kami semoga laporan dan kejadian ini bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto lainnya agar berani melaporkan Oknum Pemerintah Desa yang korupsi jangan kuatir kasus ADD kini mendapat atensi dari Penegak Hukum, siapapun yang korupsi harus ditindak sampainketemu di Kejari Mojokerto Minggu depan ya” tutup Ketua LKH Jawa Dwipa ini. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

26 Januari 2026 - 13:21 WIB

Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 21:11 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

23 Desember 2025 - 14:02 WIB

PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

22 Desember 2025 - 19:30 WIB

PWMR–Bulog Mojokerto Perkuat Sinergi, Luruskan Isu Beras dan Dorong Optimalisasi Publikasi Program Pangan

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD
Trending di Advertorial