Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

Bupati & Kades Ketapanrame Raih Penghargaan DKSH Kemenkumham RI

badge-check


					Bupati & Kades Ketapanrame Raih Penghargaan DKSH Kemenkumham RI Perbesar

Mojokerto – majalahdetektif.com : Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati MSi meraih penghargaan nasional ‘Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan’ dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

 

Penghargaan tersebut didapat oleh Bupati Ikfina karena telah membina dan mengukuhkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai Desa Sadar Hukum’ (DKSH) pada tahun 2023. Sedangkan untuk Desa yang mendapat penghargaan sekaligus peresmian sebagai DKSH adalah Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dibawah kepemimpinan H. Zainul Arifin.

 

Penyerahan penghargaan DKSH tersebut dilaksanakan di Ballroom Kertanegara, The Singhasari Resort Batu pada Selasa (30/07/2024) pagi. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Mahendrata,S.H. dan Kepala Desa Ketapanrame H.Zainul Arifin.

 

Sekedar diketahui penghargaan DKSH adalah Desa atau Kelurahan yang telah dibina atau karena telah swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum. Ini merupakan program yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di bawah naungan Kemenkumham RI. Hal ini seperti yang dituturkan oleh Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana, pada penyerahan piagam penghargaan DKSH tersebut.

 

“Penghargaan dan peresmian DKSH ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan dari desa sebagai sadar hukum, dimana desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum,” jelasnya.

 

Dalam penjelasnya Bupati Ikfina juga menyatakan bahwa proses pembinaan DKSH di Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2023 menurut SK dari Gubernur Jawa Timur, di Kabupaten Mojokerto terdapat lima desa yang mendapat pembinaan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yaitu Desa Ketapanrame, Belimbingsari, Canggu, Puri dan Bejijong. Dan yang mendapat penilaian tertinggi diantara kelima desa tersebut adalah desa Ketapanrame Trawas.

 

“Dari kelima desa tersebut kemudian diberi penilaian dari Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham RI, dan hasilnya yang tertinggi adalah Ketapanrame, atas akses informasi hukum, aplikasi hukum, implementasi hukum, keadilan hukum, dan juga tentang demokrasi dan kebijakan yang dibuat,” beber Bupati.

 

Dengan diterimanya penghargaan dan peresmian DKSH ini, Bupati Ikfina berharap agar kedepannya prestasi ini bisa dijadikan panutan oleh desa desa lain di seluruh wilayah Bumi Majapahit ini.

 

“Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut, menjadi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya bagi desa Ketapanrame yang mampu mengimplementasikan hukum sehingga mampu menjadi desa percontohan untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Mojokerto,” tutup Bupati Ikhfina.(Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial