Semua Fraksi Sepakat, P-APBD 2024 Kabupaten Mojokerto Segera Diperdakan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Setelah semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto setuju dalam pembahasan P.APBD dan ditindaklanjuti antara Legislatif dan Eksekutif menandatangani kesepakatan Pelaksanaan P-APBD Kabupaten Mojokerto TA 2024 selangkah lagi segera dijadikan Perda, maka pembangunan di Kabupaten Mojokerto segera bisa dijalankan.

 

Setelah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD dengan Bupati Mojokerto pada Rapat Paripurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (10/08/2024) maka akan terbit Perda sebagai panduan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

 

Sesuai pantauan media ini, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh dalam sma utamanya menyatakan bahwa hasil Rapat Paripurna yang telah diselenggarakannya menyatakan bahwa semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati Raperda Perubahan APBD tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah(Perda) dan segera dijalankan untuk panduan keberlanjutan Pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

 

’’Peelu saya sampaikan bahwa semua Fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,’’ jelas Ketua DPRD asal PKB tersebut.

 

Politikus wanita yang dekat dengan Gus Imin tersebut menambahkan, bahwa semua saran, catatan, dan harapan para fraksi terhadap raperda ini merupakan rangkaian tak terpisah dari persetujuan yang akan disampaikan Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti.

 

’’Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan raperda tentang P-APBD 2024,’’ ungkap Ayni Zuroh.

 

Sementara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam.pantauan media ini mengucapkan terima kasih atas persetujuan terhadap Raperda P-APBD Kabupaten Mojokerto TA 2024 meskipun masih belum sempurna.

 

“Terjadinya perubahan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Mojokerto disebabkan karena masih adanya aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam usulan APBD 2024. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan pada P-APBD 2024. Kita menyadari dalam penetapan peraturan daerah tentang P-APBD 2024 masih jauh dari kesempurnaan,” jelas Bupati Ikfina.

 

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan ketersediaan anggaran yang sangat terbatas. Sehingga masih ada aspirasi masyarakat yang masih belum dapat terakomodir secara keseluruhan. “Kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya. Sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat terwujud,’’ harap Ikfina.

 

Dalam sambutannya Ikhfina juga menyatakan bahwa dengan disetujuinya Perda Kabupaten Mojokerto tentang P-APBD 2024, berarti proses penyelesaian Raperda P-APBD 2024 menyisakan satu tahapan akhir. Yaitu evaluasi oleh Gubernur Jatim. Hingga akhirnya bisa digunakan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pemerintahan.

 

’’Selaku Bupati, saya juga mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparat negara, abdi negara, dan abdi masyarakat,’’ tutup Bupati Ikfina. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *