Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog Versi 6

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog versi 6. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, S.T., M.M., serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto, Febri Emayanti, S.E., M.Si. Sosialisasi ini diadakan di Sabha Mandala Madya, Selasa (25/3/2025), dengan diikuti oleh 64 perwakilan media cetak, online, dan elektronik.

Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman media terhadap sistem e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.

“Selain itu, sosialisasi ini bertujuan mempercepat proses pengadaan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Santi.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menekankan pentingnya penerapan e-katalog versi 6 bagi media sebagai rekanan jasa pemerintah. Ia menyebutkan bahwa ada perubahan signifikan dari versi sebelumnya yang harus diikuti oleh seluruh pihak terkait.

“Media adalah mitra strategis pemerintah, sehingga harus mengikuti regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, sistem bagi tenaga non-ASN pun telah berubah. Tahun ini, semuanya diwajibkan menggunakan e-katalog versi 6,” tegas Ning Ita.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam menyajikan informasi yang edukatif dan berimbang.

“Peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan masyarakat, bukan sebaliknya. Literasi digital masih menjadi tantangan bagi masyarakat kita. Banyak yang belum bisa membedakan antara berita benar dan hoaks. Jangan hanya mengejar viralitas tanpa memperhatikan kebenaran,” pesannya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian PBJ Kota Mojokerto, Febri Emayanti, menjelaskan prosedur pendaftaran dalam e-katalog versi 6 yang kini dilakukan melalui situs www.katalog.inaproc.id.

“Bagi yang belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran harus dilakukan sendiri oleh direktur atau komisaris perusahaan karena memerlukan swafoto langsung, serta verifikasi melalui pemindaian KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Febri.

Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan verifikasi dari LKPP, pengguna bisa membuat kata sandi dan melanjutkan proses login.

“Saat login, sistem akan meminta nomor telepon direktur atau komisaris untuk mengirimkan kode OTP. Selanjutnya, pengguna harus memverifikasi profil dan memilih kategori sebagai penyedia. Pastikan memasukkan NIK dan nama sesuai dengan KTP, tanpa gelar akademik. Setelah itu, akses dapat dihubungkan dengan NIB, dan pengguna bisa mulai mengunggah produk sesuai kategori dan spesifikasi media yang dimiliki,” tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, Pemkot Mojokerto berharap seluruh pemangku kepentingan, terutama media, dapat memahami serta menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6 secara optimal demi transparansi dan efisiensi layanan publik. (Den)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *