Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Jakarta

Hampir setahun dibui, Anas tak lelah membela diri

badge-check
JAKARTA – MD : Hampir setahun mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendekam di penjara sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek hambalang atau proyek-proyek lainnya pada 22 Februari 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    
Proses persidangan Anas ini terbilang memakan waktu panjang. Dia baru divonis bersalah pada 24 September 2014 dengan hukuman 8 tahun penjara dan dikenakan pasal tambahan melakukan tindak pidana pencucian uang.
    
Sejak awal kasusnya ditangani KPK, Anas berulang kali mengatakan ada rekayasa dalam kasus itu. Bahkan sampai sekarang, hampir setahun sejak dia dipenjara, keyakinan bahwa kasus tersebut direkayasa masih dia yakini.   
    
Hal itu nampak dalam surat yang ditulis Anas dari balik jeruji besi kepada media, 10 Januari 2015 ini. “Sungguh saya merasakan ada sesuatu yang ganjil dan dipaksakan. Saya tidak paham faktor apa yang membuat perkara ini dipaksakan menjadi kasus hukum,” ujarnya dalam tulisan itu.
    
Surat Anas itu ditulis tangan langsung dari dalam penjara. Berisi 8 paragraf, mantan komisioner KPU Pusat itu mengaku tak akan lelah berjuang mengungkap kebenaran.
    
“Kebenaran bisa diremehkan. Kebenaran bisa dikesampingkan. Kebenaran bisa diabaikan. Tapi kebenaran tidak bisa dimatikan. Kebenaran bisa disembunyikan atau bahkan dilawan dengan logika kewenangan. Tetapi kebenaran akan mencari jalannya sendiri untuk hadir,” ujarnya.
    
“Sejatinya kebenaran sudah hadir dalam persidangan. Para saksi sudah menyajikan data, informasi, keterangan, bukti yang mempresentasikan kebenaran. Tetapi karena relativitas kebenaran dan kebetulan menguntungkan seorang terdakwa, kebenaran itu tidak diolah menjadi keadilan.”
    
Surat Anas itu ditutup dengan tulisan bahwa dia tidak akan menyerah mencari keadilan. “Di atas segalanya saya berkeyakinan bahwa putusan yang adil bukan hanya berkonsekuensi kepada terdakwa, melainkan juga kembali kepada pengadilnya. Sebaliknya, putusan yang tidak adil juga akan kembali kepada pemutusnya. 10 Januari 2015. Tak kenal menyerah untuk menemukan keadilan. Bukan hanya bagi seorang Anas, tapi juga bagi keadilan itu sendiri dan kemanusiaan. We must not lose faith in justice. Allahu Akbar..!”tegasnya. (Indigo)
Berita Majalah Detektif Edisi 125, Janauri 2015 :

Pelajar SMA Katolik Malang Dibunuh Teman SMP
Kejari Tetapkan Enam Tersangka Kredit Macet Delta Artha
Sindikat Penadah Antar Pulau Dibekuk Polres Sidoarjo
Kapolres Pimpin Sertijab 8 Perwira
Jaringan Penggelapan Mobil Dibekuk
Jual Sabu-Sabu, Susul Kekasih Ke Bui
Tayangan Nikah Raffi-Gigi Berujung Ancaman Pencabutan Izin RCTI
Surabaya Dinyatakan Aman oleh Kapolri Terkait ‘Travel Warning’ dari Kedubes AS
Hampir setahun dibui, Anas tak lelah membela diri
Presiden Jokowi ajukan Budi Gunawan ke DPR sebagai Kapolri
Soal BBM, Fahri sebut Jokowi dapat dituduh melanggar konstitusi
Yusril : Pemerintahan Jokowi Untungkan Kapitalis & Rugikan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

1 November 2024 - 21:36 WIB

Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

Jelang Pemilu Kapolri Lantik Kapolda Jawa Timur & Perwira Tinggi Inilah Sosoknya

19 Oktober 2023 - 00:08 WIB

Jelang Pemilu Kapolri Lantik Kapolda Jawa Timur & Perwira Tinggi Inilah Sosoknya

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama Kepada 22 Pati Polri, Inilah Perwiranya

3 Juli 2023 - 12:31 WIB

Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama Kepada 22 Pati Polri, Inilah Perwiranya

Presiden Cabut Kebijakan PPKM, Warga Bebas Berkumpul & Bergerak Lagi, Inilah Aturan Lengkapnya

2 Januari 2023 - 10:34 WIB

Presiden Cabut Kebijakan PPKM, Warga Bebas Berkumpul & Bergerak Lagi, Inilah Aturan Lengkapnya

Dari 18 Partai Yang Diverifikasi 17 Lolos dan Tidak Lolos Hanya 1 Parpol Inilah Penetapan KPU-RI

15 Desember 2022 - 13:12 WIB

Dari 18 Partai Yang Diverifikasi 17 Lolos dan Tidak Lolos Hanya 1 Parpol Inilah Penetapan KPU-RI
Trending di Berita Jakarta