Hasil Audienci Ketua LBH Djawa Dwipa Dengan Kejari, Kasus Suyitno Kini Terang Benderang Tapi Banyak PR

Mojokerto – majalahdetektif.com : Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T, S.H sempat Kritisi dan Klarifikasi saat mendampingi Suyitno warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Audensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (26/06/2024).

 

Audensi pihak Suyitno dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dilakukan atas permintaan dari Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, ST, SH yang menilai terkait Berita Acara yang dikeluarkan Kejari Mojokerto yang ditandatangani oleh Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H, yang dinilainya banyak kejanggalan.

Menurut Ketua LBH Djawa Dwipa yang biasa disapa Hadi Gerung ini, sempat mengkritisi kinerja Penyidik Kejari dalam Pembuatan Berita Acara Laporan pelaksanaan Tugas yang dinilai salah dan tidak sesuai SOP Kejari dan ada indikasi penyidik Kejari meminta sejumlah uang untuk kelancaran kasus Suyitno termasuk Kasar Intel Lilik Dwi Prasetyo, SH., MH sebesar 500 Ribu, namun semuanya tidak diakui Pihak Penyidik dan KasinIntel Kejari tersebut.

 

Seusai audensi LBH Dkawa Dwipa bersama Kasi Intel&Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar satu jam di Ruang Gakumdu Pemilu tersebut, Hadi Purwanto, S.T, S.H saat ditemui media ini mengatakan, dalam Audensi tadi menghasilkan tiga poin, bahwa terkait berita acara yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri, mereka mengakui surat itu produknya dan juga mengakui tidak sesuai dengan peraturan Kejaksaan.

 

“Intinya pihak Kejari Kabupaten Mojokerto sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan, penyelidikan sebelum dilimpahkan namun karena Kejaksaan dan Polres dilapori secara bersamaan tahun 2022 yang lalu, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Kepolisian” Jelas Hadi Gerung di lobi Kejari Kabupaten Mojokerto. Pada Rabu (26/06/2024).

 

Kedua, sebetulnya pihak Kejaksaan Kabupaten Mojokerto tetap menunggu Surat resmi dari pihak Reskrim Polres Mojokerto yang kini menangani kasus tersebut, untuk meminta berkas-berkas utamanya lampiran Berita Acara.

 

“Karena menurut Penyidik Kejari tidak boleh menyerahkan berkas-berkas kalau tidak ada permintaan resmi dari Penyidik Reskrim Polres Mojokerto” Ungkap Hadi Gerung.

 

Khusus untuk oknum yang disinyalir menerima aliran dana dari keluarga Suyitno dalam kasus ini, jika disetujui keluarga Suyitno dan diperlukan, pihaknya akan mendorong agar oknum tersebut segera dilaporkan pada pihak penyidik Polres Kabupaten Mojokerto.

 

“Sedangkan point yang ketiga terkait adanya permintaan uang, pihak kejaksaan mendorong ke keluarga pak Suyitno untuk melaporkan oknum ke pihak yang berwajib” imbuh Hadi

 

Menurut Hadi Gerung, setelah audienci dengan Kejari Mojokerto akan menyusun langkah-langkah objektif secepatnya agar Polres Mojokerto menindaklanjuti kasus ini, mendorong Penyidik untuk meminta resmi berkas-berkas yang memang masih belum diserahkan oleh pihak Kejaksaan agar kasus ini selesai dengan sebaik-baiknya penuh dengan kekeluargaan.

 

“Kini dengan audienci ke Kejari kali ini Kasus Klien kami Pak Suyitno mulai terang benderang, dalam waktu dekat kami akan bersilahturahmi ke Polres untuk menyampaikan poin secara persuasif dulu, kalau tidak ada hasilnya, kita akan melakukan langkah Audensi dengan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto” ujar Ketua LBH Djawa Dwipa ini.

 

Pihak LBH Djawa Dwipa dan Suyitno yang didampingi menantunya Gus Bayu merasa bersyukur kasus tanahnya di Desa Temon Kecamatan Trowulan mulai terang benderang dan ada secercah titik terang.

 

“Dan kami juga bersyukur permasalah dugaan mafia tanah yang dialami oleh keluarga pak Suyitno sudah mulai ada titik terang yang sebelumnya gelap gulita” pungkas Hadi Gerung.

 

Sementara itu, sesuai Konfirmasi media ini pada Penyidik Kejari Johan yang ikut beraudensi menemani Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H saat menemui Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto bersama Suyitno, diperoleh kejelasan terkait berita acara yang di permasalahkan itu benar adanya dia yang membuat namun pihaknya tidak menerima sepeserpun uang dari Pihak Pelapor Suyitno maupun pihak manapun.

 

Sementara Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo, SH., MH. yang dalam bukti digital disebut hendak diberi uang 500 Ribu melalui Pengacara Suyitno bahkan rumornya beredar dana totalnya 300 sampai 800 Juta juga merasa tidak menerima sepeserpun dan siap untuk diproses secara hukum jika menerima uang haram tersebut, bahkan pihaknya bersama Penyidik Johan siap untuk menuntut balik pada pihak yang memfitnahnya.

 

Sesuai pantauan media ini, ditambah pengakuan Ketua LBH Djawa Dwipa, Kasus tanah Suyitno ini juga melibatkan Kades Temon Nardi, yang dalam audienci juga terungkap membentak bentak keluarga Suyitno hingga kini stroke dan sempat mengirim 4 Preman kekantor LBH Djawa Dwipa dan disinyalir memainkan kasus ini dengan mengucurkan dana 800 juta, beberapa kali media ini mau konfirmasi kepada menantu Mantan Walikota Abdul Gani ini belum bisa ketemu, ditelpon dan dihubungi via WA juga belum menjawab. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *